Bea Cukai Diduga Lakukan Pencucian Uang Terkait Impor Emas Sampai Rp189 Triliun, Mahfud MD Bongkar Segala Temuan Janggalnya

Kamis, 30 Maret 2023 | 11:13
(Tangkapan layar Youtube Kemenkopolhukam)

Menkopolhukam Mahfud Md mengaku sangat gembira dan sempat tepuk tangan menyaksikan putusan hakim terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Gridhot.ID - Mahfud MD beberapa waktu lalu menggegerkan publik akibat pengakuannya menemukan transaksi janggal di pusaran Kemenkeu sebesar Rp349 Triliun.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bertemu secara empat mata dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi memerintahkan Mahfud MD untuk menjelaskan seterang-terangnya mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun.

Presiden meminta Mahfud menjelaskan secara terbuka pengertian mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang kepada DPR agar masyarakat paham, apa itu pencucian uang.

“Presiden meminta saya hadir menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang dan saya akan menjelaskan ke DPR juga dengan sejelas-jelasnya tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Selain hal itu, Mahfud MD ternyata juga menemukan transaksi janggal lain yang melibatkan Bea Cukai.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 189 triliun di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia mengatakan, dugaan pencucian uang itu terkait impor emas batangan ke Indonesia.

“Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ‘Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah?’," sebut Mahfud dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Dalam proses penyelidikan, lanjut Mahfud, pihak bea cukai sempat berdalih bahwa impor yang dilakukan bukan emas batangan, tetapi emas murni.

Kemudian, emas murni tersebut dicetak melalui berbagai perusahaan di Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: THR PNS Cair 4 April, Sri Mulyani Bongkar Alasan Adanya Pemotongan 50%: Penanganan Pandemi Membaik, Tapi...

Tapi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak menemukan keberadaan perusahaan yang dimaksud.

“Dicari di Surabaya tidak ada pabriknya,” ujar Mahfud.

Ia menyatakan dugaan pencucian uang itu pernah diserahkan ke Kemenkeu oleh PPATK pada tahun 2017.

Kala itu Laporan kejanggalan transaksi keuangan itu langsung diberikan melalui Dirjen Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu bersama dua orang lain.

Tapi, tutur Mahfud, hingga tahun 2020 laporan tak pernah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.

Maka, dugaan pencucian uang itu baru diketahui Sri Mulyani saat bertemu PPATK pada 14 Maret 2022.

Itu pun, data yang sampai ke Sri Mulyani adalah soal pelanggaran pajak perusahaan, bukan dugaan pencucian uang di Direktorat Bea Cukai.

“Sehingga ketika diteliti (pihak Kemenkeu) ‘Oh ini perusahaannya banyak hartanya, pajaknya kurang,’. Padahal ini (dugaan pencucian uang) cukai laporannya,” pungkasnya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews