Syekh Puji Selesai Diperiksa Polda Jateng, Putrinya Pastikan Seluruh Laporan Tentang Pernikahan Anak Usia 7 Tahun Salah Total Semuanya

Kamis, 30 Maret 2023 | 20:00
Tribun Jateng/Iwan Arifianto

Syekh Puji usai menjalani pemeriksaan di Polda Jateng

Gridhot.ID - Syekh Puji atau Pujiono Cahyo Widianto kembali viral akibat adanya laporan yang menyebutkan dirinya menikahi seorang anak berusia tujuh tahun.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Syekh Puji dahulu memang sempat bikin geger karena menikahi anak berusia 12 tahun pada tahun 2008 silam.

Syekh Puji kala itu juga sampai berurusan dengan polisi akibat pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa.

Meski sudah diselesaikan secara hukum, Syekh Puji tiba-tiba kembali viral akibat dirinya dilaporkan terkait kasus serupa.

Kali ini, Syekh Puji dilaporkan karena diduga menikahi seorang gadis cilik berusia tujuh tahun.

Salah satu sosok yang melaporkan Syekh Puji bahkan merupakan keponakannya sendiri.

Kasubnit 1 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, terdapat dua laporan yang diterima Polda Jateng terkait kasus yang menjerat Syekh Puji periode 2019-2020 yang lalu.

"Untuk pelapor, salah satu keponakannya sendiri," kata Sunarno, di Mapolda Jateng, pada Selasa (28/3/2023).

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti-bukti yang mendukung atas laporan tersebut. Hal itu membuat penyelidikan dihentikan.

"Karena tidak ada bukti pendukung, penyelidikan dihentikan," kata dia.

Namun polisi tetap mengundang Syekh Puji pada Selasa, 28 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: 12 Tanggal Lahir Ini Dikenal Sakral, Mata Batinnya Mudah Terbuka hingga Punya Kekuatan Supranatural Lihat Masa Depan

Dikutip Gridhot dari Tribun Jateng, Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jateng dengan lemparan senyum.

Ditemani putri dan beberapa koleganya, syekh Puji melenggang hendak ke masjid Polda Jateng.

"Mau salat, bisa (wawancara) ke anak saya," ucap Syekh Puji kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Ia sempat melambaikan tangannya sebelum melenggang pergi.

Ia diapit dua perempuan lalu pergi, pakaian serba putih khas syekh Puji meninggalkan pemandangan kontras di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Informasi yang dihimpun Tribun, Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Bocah tersebut berinisial D dan masih berumur 7 tahun (kala itu)

Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020

Namun, kasus itu kembali mencuat menyusul adanya laporan dari suatu pihak.

Kasus itu kemudian digelar khusus pada hari ini.

Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang itu harus mendapatkan cercaan pertanyaan polisi selama hampir 5 jam.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BRI untuk Lulusan S1 dan S2, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

"Iya bapak (syekh Puji) diperiksa 4-5 jam," ucap putri Syekh Puji, Nihdora Cahya kepada Tribun, Selasa (28/3/2023).

Ia mengatakan, mendatangi polisi hanya menyampaikan fakta-fakta pernikahan antara Syekh Puji dengan anak yang diduga korban tersebut tidak pernah ada.

"Tidak pernah ada kekerasan seksual dalam bentuk apapun , yang mereka adukan tidak benar semua," terangnya.

Ia mengungkapkan, akibat pemanggilan tersebut mengganggu aktivitas pondok pesantren yang dikelola keluarga syekh puji.

"Mungkin ini ujian, kalau dibilang terganggu ya terganggu," bebernya.

Kendati begitu, aktivitas pondok pesantren selama ramadan tetap berjalan.

"Jalan tapi terganggu karena pikiran terpecah-pecah," terangnya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Tribun Jateng