Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum melaksanakan umrah namun menggunakan uang hasil utang atau pinjaman.
Ustaz Abdul Somad pun langsung memberikan penjelasan singkat mengenai hukum berangkat umrah pakai uang utang.
Berikut penjelasan selengkapnya dari Ustaz Abdul Somad mengenai hal ini.
Dikutip Gridhot dari laman resmi NU, umrah adalah ibadah yang mencakup beberapa rangkaian berikut; ihram di miqat masing-masing, tawaf, sai dan mencukur, baik ‘cukur botak’ maupun tidak.
Umrah sendiri memang tidak termasuk dalam lima rukun Islam seperti haji.
Namun posisinya sama pentingnya karena ibadah umrah memiliki posisi strategis di hadapan Allah SWT.
Umrah juga lebih sering disebut sebagai haji kecil bagi beberapa orang.
Untuk melaksanakan umrah sendiri memerlukan uang yang tak sedikit.
Tak semua jamaah bisa langsung mengeluarkan uang untuk melaksanakan ibadah umrah.
Ada beberapa orang yang berusaha tetap menjalankan ibadah umrah namun menggunakan uang pinjaman atau utang.
Lalu bagaimana hukumnya melakukan hal tersebut?
Dikutip Gridhot dari Sripoku, penjelasan Ustaz Abdul Somad terkait hukum umroh dengan meminjam uang ini dilansir dari kanal YouTube Petuah Satu Menit.
Dalam tayangan tersebut, mulanya Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan salah satu jemaah.
"Apa hukumnya pergi umroh melalui pembiayaan, bahasa simpelnya ngutang?," ujar Ustaz Abdul Somad.
Tak langsung menjawab Ustaz Abdul Somad pun memberikan perumpaan terlebih dahulu.
"Jadi gini saya mau aqiqah anak, harga kambing Rp 2,5 juta, uang gak ada, lalu saya ngomong ke ustaz Luthfi," kata Ustaz Abdul Somad.
"Ustaz Luthfi kita kan dulu dekat rumah di Mesir, boleh tak saya pinjam Rp 2,5 saya mau aqiqah anak. Nanti InsyaAllah kelapa saya panen bulan depan," lanjutnya.
"Maka kata ulama fiddin, utang itu terbagi dua, kalau ada yang diharapkan pembayarnya boleh," ujarnya.
Ustaz Abdul Somad kemudian membeberkan utang yang tidak diperbolehkan oleh umat islam.
"Yang tidak boleh itu gini,'Ustaz Luthfi boleh aku minjam Rp 2,5 juta untuk aqiqah?', pembayarannya ku serahkan pada Allah SWT, tidak boleh," tegas Ustaz Abdul Somad.
"Misalnya bapak pegawai atau ada speatboat untuk cari ikan atau punya angkutan nanti dibayar, setiap tahun lunas, boleh," ujarnya lagi.
(*)