Gridhot.ID - Inilah profil advokat Natalia Rusli yang menjadi sorotan netizen saat dihadirkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Natalia Rusli merupakan tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Sebelumnya, Natalia Rusli masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 bulan karena mangkir saat dipanggil polisi untuk pelimpahan tahap II.
Namun, hal itu dibantah oleh yang bersangkutan.
Natalia Rusli akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (21/3/2023) malam.
Kini, kasus dugaan penipuan Natalia Rusli telah dinyatakan lengkap dan akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Viral
Sementara saat dihadirkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, gaya Natalia Rusli menjadi sorotan netizen.
Berdasarkan video yang diunggah akun TikTok @minyakturah, Natalia menunjukkan gestur layaknya bukan seorang tahanan.
Natalia tampak santai menuju area konferensi pers. Ia mengenakan pakaian oranye berlengan panjang dan digulung.
Dan yang mencolok pakaian yang dikenakannya tanpa tulisan 'tahanan', juga tampak tangannya tak diborgol.
Bahkan kedua tangannya dimasukkan dalam saku celananya.
Setelah konferensi pers selesai, Natalia sempat mengacungkan jari jempolnya kepada awak media.
"Kupikir Bu Kapolres sedang memberikan arahan ke anak buahnya. Ternyata seorang tahanan super VVIP," tulis pemilik akun.
Penjelasan polisi soal baju tahanan Natalia
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan menjelaskan perihal baju tahanan yang dikenakan Natalia Rusli.
Andri mengatakan, baju yang dikenakan Natalia merupakan baju bagi seorang tahanan.
"Itu baju yang sudah dipersiapkan di dalam. Baju yang digunakan adalah baju yang sudah disiapkan," ujar Andri.
Lantas siapakah sosok Natalia Rusli?
Melansir dari Tribunnews.com, Natalia Rusli merupakan seorang advokat sekaligus pendiri Master Trust Lawfirm.
Natalia juga merupakan anggota sekaligus pengurus dalam organisasi Persadi atau Pergerakan Advokat Seluruh Indonesia wilayah DKI Jakarta.
Pengalamannya dalam menangani kasus pun dinilai sudah banyak.
Sepak terjangnya dalam menangani kasus kerap ia bagikan ke sosial media Instagram miliknya, @nataliarusli.law.
Termasuk dirinya pernah menjadi kuasa hukum dari Raja Sapta Oktohari, seorang pengusaha yang juga Ketua Umum HIPMI periode 2011-2014, dalam kasus pencemaran nama baik.
Natalia juga menjadi pengacara nasabah PT Sentra Megah Indotek.
Ia juga pernah menjadi kuasa hukum pihak korban kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) WNA Jerman, Kurt Emil Nonenmacher (85) dan istrinya, Naomi S (53) di Perumahan Giri Loka 2 BSD Tangerang Selatan, 2021 lalu.
Usai kasus tersebut, Natalia Rusli mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban.
"Atas dukungan Natalia Rusli, seluruh kegiatan prosesi pemakaman keluarga kami berjalan lancar dan tanpa halangan."
"Kami mengucapkan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ibu Natalia Rusli yang telah membantu kami tanpa keluar uang seperak pun dalam proses ini," ungkap Hendrik BSB yang merupakan keponakan Naomi, istri WNA Jerman Kurt Emil Nonenmacher, Selasa (6/4/2021).
Hendrik BSB mengaku terbantu dan melihat langsung bagaimana cara kerja Natalia yang dinilai sangat cepat dan transparan dalam mengurus seluruh proses mulai dari pemakanan hingga masalah yang lainnya.
Pernah Dapat Apresiasi dari Kapolda Metro Jaya
Natalia pernah mendapat penghargaan dari Kapolda Metro Jaya saat itu Irjen Pol Fadil Imran pada 2021 lalu.
Irjen Fadil mengapresiasi Natalia yang telah berpartisipasi memberikan bantuan beasiswa kepada anak keluarga anggota kepolisian yang meninggal akibat Covid-19.
Irjen Fadil menyampaikan rasa terima kasih kepada Natalia saat meninjau Kampung Tangguh Jaya yang berada di RW 08 Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Dan memberikan apresiasi penuh atas dukungan Natalia yang telah peduli memberikan dukungan beasiswa tersebut.
Diketahui, bantuan beasiswa diberikan hingga jenjang Strata Sarjana (S1) dan Master Sarjana (S2).
(*)