Find Us On Social Media :

Waduh, ASN dengan Kriteria Ini Bakal Tak Dapat Jatah THR Lebaran 2023, Simak Daftarnya

Ilustrasi uang THR

Gridhot.ID - Pemerintah sudah mulai membahas masalah Tunjangan Hari Raya atau THR untuk ASN atau PNS termasuk guru dan dosen.

Dikutip Gridhot dari Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pencairan THR PNS dan ASN lain serta pensiunan ASN akan dimulai pada 4 April 2023.

Penyaluran THR PNS dan ASN 2023 berlangsung bertahap tergantung kesiapan masing-masing instansi pemerintah.

Adapun pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 38,9 triliun untuk pencairan THR PNS & ASN lain tersebut yang telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2023.

Anggaran THR PNS & ASN lain 2023 tersebut terdiri dari Rp 11,7 triliun untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk pejabat negara, TNI dan Polri.

Kemudian, sekitar Rp 17,4 triliun THR PNS & ASN lain 2023 diperuntukkan bagi ASN daerah dan bisa ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sesuai dengan kemampuan fiskal masing pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada juga THR PNS & ASN lain 2023 sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan ASN yang diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran aparatur negara, TNI dan Polri yang terus bekerja terutama di dalam melayani masyarakat dan pada saat menjelang Lebaran juga tetap bekerja secara penuh," ujar Sri Mulyani dalam Press Statement THR dan Gaji 13, Rabu (29/3).

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, berikut ini daftar para ASN yang tak bakal terima THR di Lebaran tahun 2023 ini.

Daftar ASN yang tidak terima THR

Sri Mulyani menyampaikan, THR yang diberikan tahun ini terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.

Baca Juga: Rafael Alun Diduga Seret Artis R dalam Pencucian Uang, Ciri-ciri Sang Seleb Terkuak, Bakal Dipanggil KPK?