Find Us On Social Media :

Jaringan Rafael Alun Diduga Terlibat Transaksi Janggal Rp349 Triliun, MAKI Minta KPK Segera Menangkapnya: Bisa Membongkar

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

GridHot.ID - Transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menjadi sorotan.

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD membebeberkan soal asal usul transaksi janggal senilai Rp349 triliun tersebut. Melansir Kompas.com, Mahfud MD mengatakan asal-usul transaksi janggal itu terbagi ke tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kemenkeu sebesar Rp35 triliun.

"Satu, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemarin ibu Sri Mulyani di komisi XI menyebut hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun,' kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Mahfud melanjutkan, ada pula transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp53 triliun.

Kemudian, ada transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp261 trilun.

"Sehingga jumlahnya sebesar Rp349 triliun, fix," ujar Mahfud.

Mahfud lalu membeberkan ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi-transaksi janggal tersebut.

Ia menyebutkan, dari jumlah tersebut, ada yang merupakan bagian dari jaringan kelompok Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak yang diduga melakukan pencucian uang.

"Jangan bicara Rafael misalnya, Rafael udah ditangkap, selesai, loh di laporan ini ada jaringannya, bukan Rafael-nya," kata Mahfud.

Berdasarkan materi paparan Mahfud, pihak lain yang terlibat terdiri dari 13 orang ASN kementerian/lembaga lain dan 570 orang non-ASN sehingga totalnya mencapai 570 orang terlibat.

Baca Juga: Viral Rafael Alun Ngaku Melarat hingga Bergantung ke Tetangga Demi Makan, Ayah Mario Dandy Kena Skakmat, Netizen: Restonya Laris

Sementara itu, melansir Kompas TV, demi membongkar transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Rafael Alun yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.