Find Us On Social Media :

Ferry Irawan Murka Didakwa 15 Tahun Penjara, Merasa Ditumbalkan Venna Melinda untuk Kursi Dewan: Saya Disingkirkan

Ferry Irawan didakwa 15 tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda

Gridhot.ID - Ferry Irawan baru saja menjalani sidang perdana kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda pada Senin (27/3/2023).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri itu beragendakan dakwaan sehingga tidak dihadiri langsung oleh pihak Venna Melinda.

Hasil dari persidangan, Ferry Irawan didakwa jaksa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atas kasus KDRT.

Tim kuasa hukum Ferry menuding dakwaan yang diberikan pada kliennya rancu dan terkesan dipaksakan.

"Dakwaan itu memang agak rancu," ungkap Mikel Pardede, dilansir TribunStyle.com dari YouTube Cumicumi, Kamis (30/3/2023).

Tak hanya itu, kuasa hukum Ferry juga mengungkap hal yang mencengangkan.

Venna disebut sama sekali tidak mengalami patah tulang.

"Di situ dikatakan kalau dari hasil visum, dikatakan tidak ada patah tulang," ujar Mikel.

"Dan dimana pasal tersebut 44 ayat 1 KDRT itu adalah menurut kami salah. Karena pasal tersebut adalah pasal yang dimana korban tidak bisa melakukan aktifitas."

"Tapi 3 hari setelah di rawat, Ibu VM akhirnya melakukan aktifitas," tambah Mikel.

Meski begitu, pihak Ferry berusaha tetap menghormati hukum yang telah berlaku.

Baca Juga: Sakit Hati Ferry Irawan Terus Dihina, Hariati Menduga Venna Melinda Punya Niat Terselubung: Mungkin Karena Mau Pemilihan