Find Us On Social Media :

Once Mekel Terancam 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Eks Vokalis Dewa 19 Ngaku Sakit Hati Usai Dilarang Ahmad Dhani: Saya Juga Sadar!

Ahmad Dhani (kiri) dan Once Mekel (kanan) - Ahmad Dhani mengajukan somasi kepada Once Mekel terkait larangan untuk membawakan lagu Dewa 19. Apabila melanggar, Once akan terancam 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Ahmad Dhani mengajukan somasi untuk Once Mekel sebagai bentuk peringatan larangan dalam membawakan lagu Dewa 19.

Apabila Once Mekel melanggar, sang penyanyi akan terancam tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 4 Februari 2023, sebelumnya, pihak Ahmad Dhani telah melarang Once Mekel untuk membawakan lagu Dewa 19.

Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (1/4/2023), kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, membeberkan beberapa pasal terkait hak cipta.

"Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik, penggunaan hak cipta secara komersil oleh setiap orang dengan mengajukan lisensi izin dari pemegang hak cipta."

"Kemudian lisensi tersebut harus dicatat oleh menteri dan pelaksana lisensi berupa penggunaan hak cipta tersebut wajib dilaporkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional melalui sistem informasi lagu dan atau musik," terang Aldwin Rahadian.

"Berdasarkan Pasal 80 Undang-undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Undang-undang Cipta, pemberian izin lisensi harus dalam bentuk tertulis karena akan dicatatkan oleh menteri dan digunakan untuk melaporkan kepada LMKN melalui SILM."

"Pasal 10 Ayat 2 PP 56 2021 memang mengatur penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKN," sambungnya.

Dalam hal ini, Once Mekel akan terancam tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Juga: 4 Arti Kedutan di Betis Kiri, Primbon Jawa Ramalkan Adanya Keberuntungan hingga Sanjungan

"Ketentuan dalam Pasal 9 Ayat 2 Juncto Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta di mana hal tersebut adalah tindak pidana dan diancam pidana tiga tahun atau denda Rp 500 juta," tegas Aldwin.