GridHot.ID - Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Penetapan tersangka kepadda Rafael Alun itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti.
Sehingga, KPK menaikkan kasus yang tadinya tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
KPK juga menggeledah rumah Rafael Alun yang berada di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, pada Senin (27/3/2023) lalu.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang, dokumen, hingga barang mewah.
Melansir Kompas TV, Rafael Alun pun buka suara terkait penyitaan itu.
Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)itu mengaku sedih lantaran uang belanja harian istrinya, Ernie Meike Torondek, disita KPK.
"Kemudian yang saya sedih itu uang tunai. Jadi uang belanja istri saya yang belum sempat dimasukan ke amplop untuk belanja harian itu juga diambil," kata Rafael sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Sabtu (1/4/2023).
Selain uang belanja istrinya, Rafael juga mengaku sedih uang tunai miliknya sebesar Rp 40 jutaan disita KPK.
Uang itu, kata dia, sedianya bakal digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) beberapa pegawai di rumahnya.
"Jadi pada saat ini saya agak kebingungan ketika nanti THR ini saya harus membayar dengan apa?" ujar Rafael.
Adapun sejumlah barang mewah yang diamankan petugas KPK saat itu antara lain, tas istri Rafael, sepeda merk Brompton, perhiasan istri Rafael termasuk gelang dan cincin yang digunakan sehari-hari.
Sementara, sejumlah dokumen yang diamankan antara lain, rincian penghasilan kos-kosan, bukti perolehan aset, dan fotocopy sertifikat.
"Tas istri saya, ada perhiasan istri saya juga, cincin dan gelang yang dipakai sehari-hari itu juga disita," tuturnya.
Rafael mengaku, saat didatangi tim penyidik KPK pada malam itu ia segera menghubungi kuasa hukumnya.
Menurutnya, penyidik KPK bersedia menunggu kedatangan pengacara Rafael. Penggeledahan juga disaksikan pihak Ketua RT dan keamanan setempat.
"Saya welcome pada saat itu karena memang dalam pikiran saya tidak ada yang saya sembunyikan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, nama Rafael Alun menjadi sorotan, usai kasus yang menjerat anaknya, Mario Dandy, muncul ke permukaan.
Sang anak ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan David Ozora.
Buntut kasus ini, publik lantas menyoroti harta kekayaan dan gaya hidup Rafael, hingga dirinya dipecat dari jabatannya di Kementerian Keuangan.
Di laporan LHKPN-nya, harta Rafael mencapai Rp56,1 miliar.
PPATK kemudian memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael Alun dan keluarganya, dengan mutasi mencapai Rp500 miliar.
Atas temuan ini, kementerian keuangan pun membentuk tiga tim untuk memeriksa harta kekayaan Rafael Alun, hingga menemukan fakta adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Tak hanya dicopot dari statusnya sebagai ASN, Rafael juga harus berhadapan dengan KPK.
Rafael beserta istri dan anaknya, diperiksa terkait penyelidikan dugaan ketidakwajaran harta kekayaan miliknya pada 24 Maret lalu.
Usai klarifikasi, KPK pun menaikkan statusnya ke penyelidikan.
KPK pun menaikkan status Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka.
(*)