GridHot.ID - Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 sangat ditunggu-tunggu para pelamar yang sudah mendaftar.
Adapun pengumuman PPPK Guru 2022 ini akan diumumkan selama dua hari yaitu mulai 9 hingga 10 April 2023 mendatang.
Seperti dikutip Gridhot dari TribunGayo, hal tersebut berdasarkan jadwal terbaru PPPK Guru 2022 setelah mengalami penyesuaian karena penundaan hasil seleksi pada (2/2/2023).
Setelah pengumuman PPPK Guru 2022 keluar, bagi pelamar yang dinyatakan lulus akan segera mengurus pemberkasan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Simak informasi seputar update jadwal terbaru seleksi PPPK Guru 2022.
Catat jadwal pengumuman kelulusan pasca sanggah PPPK Guru 2022, dan isi DRH login sscasn.bkn.go.id.
Jadwal masa sanggah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 telah berakhir pada, Minggu (12/3/2023).
Kini peserta bisa lakukan pengecekan berkala terkait hasil pengumuman kelulusan pasca sanggah PPPK guru 2022.
Sesuai jadwal pengumuman kelulusan pasca sanggah PPPK guru 2022 akan diumumkan mulai tanggal 9 hingga 10 April 2023.
Seperti diketahui, batas masa sanggah itu mengacu pada Surat edaran bernomor: 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang ditandatangani pada (8/3/2023).
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji memastikan belum ada perubahan jadwal terkait masa sanggah.
Baca Juga: THR Akan Dibagi Lebih Cepat, Ini Jadwal Pencairan THR Bagi PNS, PPPK, TNI-Polri
"Sampai saat ini masih mengacu jadwal," katanya kepada Kompas.com, Minggu (12/3/2023).
Sebelumnya, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 telah disampaikan pada Kamis (9/3/2023).
Bagi peserta yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman tersebut, bisa melakukan sanggah.
Prosedur ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022.
Jadwal terbaru seleksi PPPK Guru 2022
Diberitakan Kompas.com Kamis (9/3/2023), jadwal seleksi penerimaan PPPK Guru 2022 mengalami penyesuaian jadwal.
Berikut jadwal terbaru PPPK Guru 2022:
- Pengolahan Hasil Seleksi (untuk pelamar Umum): 21 Januari - 9 Maret 2023.- Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum): 8 - 9 Maret 2023.- Masa Sanggah: 10 - 12 Maret 2023.- Jawab Sanggah: 13- 19 Maret 2023.- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 9 - 10 April 2023.- Pengisian DRH NI PPPK: 11 - 30 April 2023.- Usul Penetapan NI PPPK: 24 April - 18 Mei 2023.
Cara Isi Daftar Riwayat Hidup PPPK Guru 2022
Dikutip dari TribunKaltim, pengisian daftar riwayat hidup (DRH) wajib dilakukan oleh peserta lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru Tahun Anggaran 2022.
Pengumuman kelolosan seleksi PPPK Guru untuk seluruh kategori pelamar sudah berlangsung pada 9 Maret lalu, disusul dengan masa sanggah yang bisa dimanfaatkan oleh peserta tidak lolos untuk menyanggah hasil seleksi.
Sementara itu, seluruh calon PPPK Guru yang dinyatakan lolos dapat melakukan pengisian daftar riwayat hidup secara online melalui laman yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lalu, bagaimana cara isi daftar riwayat hidup PPPK Guru 2022?
Pengisian daftar riwayat hidup PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk melakukan pengisian DRH, calon PPPK Guru bisa login ke akun masing-masing memakai nomor induk kependudukan (NIK) dan password yang terdaftar.
Lebih lanjut, tata cara mengisi daftar riwayat hidup PPPK Guru sebagai berikut:
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id- Login ke akun masing-masing, di dashboard akan muncul tombol pengisian daftar riwayat hidup (DRH)- Isikan biodata calon PPPK secara lengkap dan benar- Masukkan kode captcha dan klik tombol Selanjutnya- Isikan hobi dan riwayat pendidikan calon PPPK Guru, klik Simpan- Isikan riwayat kursus yang pernah diikuti, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, lalu klik Simpan- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
Perlu digarisbawahi, data yang dimasukkan dalam pengisian daftar riwayat hidup (DRH) akan digunakan untuk pemberkasan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan tak bisa diubah setelah dikirimkan.
Untuk itu, calon PPPK Guru diimbau untuk mengisikan data secara benar dan teliti.
Peserta masih bisa mengubah pengisian data sebelum mengklik tombol Akhiri Proses Pengisian DRH, yang akan muncul setelah seluruh dokumen persyaratan diunggah.
(*)