GridHot.ID - BP (28), seorang suami di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Rawa Jitu Timur, Tulang Bawang, Lampung, tega membunuh sang istri, S (30), dengan menggunakan racun potas pada Kamis (16/3/2023).
Melansir Kompas.com, Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pembunuhan berencana itu dan menangkap pelaku di rumah mertuanya pada Kamis (30/3/2023).
"Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang adalah istrinya sendiri di rumah orang tua korban," kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).
Kasus itu terbongkar usai kakak korban melapor ke polisi lantaran curiga atas kematian S yang mendadak.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa S ternyata dibunuh oleh suaminya menggunakan racun potas.
Jibrael menjelaskan, pelaku meracuni korban dengan racun tawas yang dibeli secara online seharga Rp117.000.
Racun ini diketahui pelaku setelah melihat di video YouTube.
Setelah racun pesanan itu datang, pada hari kejadian pelaku mencampurnya dengan air putih.
Korban yang saat itu sedang tertidur dibangunkan tiba-tiba dan dipaksa meminum air putih yang sudah dicampur racun.
Pelaku lalu pergi ke tambak dan kembali sekitar 30 menit kemudian.
"Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang," kata Jibrael.
Saat itu, pelaku sempat berpura-pura menyelamatkan korban dengan memberinya air kelapa muda.
Pelaku juga membawa korban ke puskemas.
"Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke puskesmas," terang Jibrael.
Namun, nyawa korban tidak sepat diselamatkan.
Pelaku Ingin Nikahi Adik Ipar
Jibrael menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya lantaran sakit hati dihalangi utuk menikahi adik iparnya yang berstatus pelajar berinisial A.
"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael.
Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.
BP dan A bahkan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Hingga akhirnya, Kamis (23/2/2023), adik iparnya memberi tahu kepada pelaku jika dirinya sudah hamil satu bulan.
"Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab," kata Jibrael.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Autopsi Ulang
Melansir Tribun Lampung, Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berencana lakukan ekshumasi atau autopsi ulang jenazah istri yang tewas dengan racun potas oleh suaminya di di Kecamatan Rawa Jitu Timur.
Ekshumasi atau autopsi ulang dilakukan kepada jenazah korban kasus pembunuhan berencana akan dilakukan pada minggu yang akan datang.
Namun, pihaknya akan lebih dahulu melakukan koordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung.
Ekshumasi atau autopsi ulang dilakukan kepada jenazah korban kasus pembunuhan berencana akan dilakukan pada minggu yang akan datang.
Namun, pihaknya akan lebih dahulu melakukan koordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung.
(*)