Find Us On Social Media :

Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari Saat Ramadhan, Harus Tebus Dosa dengan Kifarat Jika Melanggar

Ilustrasi: hukum berhubungan badan saat puasa.

GridHot.ID - Bagaimana hukumnya melakukan hubungan suami istri di siang hari saat Ramadhan?

Simak baik-baik penjelasan menurut ahli berikut ini.

Seluruh umat Muslim diwajibkan tidak hanya menahan rasa lapar dan haus, namun juga menahan hawa nafsu dan membatasi diri dari perbuatan yang dilarang.

Seperti dilansir dari TribunnewsBogor, salah satu hal yang dilarang dan tidak boleh dilakukan saat mengerjakan puasa selama Ramadhan 2023 adalah melakukan hubungan suami istri.

Melakukan hubungan suami istri di siang hari saat sedang berpuasa adalah dosa besar dan merupakan hal yang membatalkan puasa.

Bagi pasutri atau pasangan suami istri, berhubungan badan adalah suatu hal yang wajar.

Namun ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bagi pasangan suami istri saat memasuki bulan Ramadhan, khususnya terkait hubungan badan.

Di bulan Ramadhan, waktu bagi seluruh umat muslim untuk menjalankan ibadah puasa.

Puasa tidak hanya menahan haus dan lapar saja, akan tetapi juga menahan hawa nafsu dan membatasi diri dari mengerjakan perbuatan yang dilarang.

Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah 2 menyebutkan bahwa ulama menyepakati beberapa hal yang dapat membatalkan puasa wajib maupun sunnah.

Di antaranya yakni melakukan hubungan suami istri (jima') di siang hari (dalam kondisi puasa).

 Baca Juga: Bersedekah Santapan Berbuka Puasa untuk Orang Lain, Amalan Ini Punya Nilai Besar di Hadapan Allah SWT, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad