Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari Saat Ramadhan, Harus Tebus Dosa dengan Kifarat Jika Melanggar

Senin, 03 April 2023 | 04:13
Pixabay/sasint

Ilustrasi: hukum berhubungan badan saat puasa.

GridHot.ID - Bagaimana hukumnya melakukan hubungan suami istri di siang hari saat Ramadhan?

Simak baik-baik penjelasan menurut ahli berikut ini.

Seluruh umat Muslim diwajibkan tidak hanya menahan rasa lapar dan haus, namun juga menahan hawa nafsu dan membatasi diri dari perbuatan yang dilarang.

Seperti dilansir dari TribunnewsBogor, salah satu hal yang dilarang dan tidak boleh dilakukan saat mengerjakan puasa selama Ramadhan 2023 adalah melakukan hubungan suami istri.

Melakukan hubungan suami istri di siang hari saat sedang berpuasa adalah dosa besar dan merupakan hal yang membatalkan puasa.

Bagi pasutri atau pasangan suami istri, berhubungan badan adalah suatu hal yang wajar.

Namun ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bagi pasangan suami istri saat memasuki bulan Ramadhan, khususnya terkait hubungan badan.

Di bulan Ramadhan, waktu bagi seluruh umat muslim untuk menjalankan ibadah puasa.

Puasa tidak hanya menahan haus dan lapar saja, akan tetapi juga menahan hawa nafsu dan membatasi diri dari mengerjakan perbuatan yang dilarang.

Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah 2 menyebutkan bahwa ulama menyepakati beberapa hal yang dapat membatalkan puasa wajib maupun sunnah.

Di antaranya yakni melakukan hubungan suami istri (jima') di siang hari (dalam kondisi puasa).

Baca Juga: Bersedekah Santapan Berbuka Puasa untuk Orang Lain, Amalan Ini Punya Nilai Besar di Hadapan Allah SWT, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Dalam hadits riwayat Abu Hurairah, ia berkata:

"Seorang lelaki datang menemui Rasulullah SAW lalu berkata, 'celakalah aku, wahai Rasulullah!' Beliau bertanya, 'apa yang telah membuatmu celaka?' Lelaki itu menjawab, 'Aku telah bersetubuh dengan istriku pada siang hari, saat bulan Ramadan.'

Rasulullah SAW bertanya, 'Mampukah kamu memerdekakan seorang hamba?' Lelaki itu menjawab, 'Tidak!' Rasulullah SAW bertanya lagi, 'Mampukah kamu ber puasa selama dua bulan berturut-turut?' Lelaki itu menjawab, 'Tidak!'

Rasulullah SAW bertanya lagi, 'Mampukah kamu memberi makan kepada 60 orang fakir miskin?' Lelaki itu menjawab, 'Tidak!' Kemudian dia duduk.

Rasulullah SAW kemudian memberikan kepadanya satu keranjang berisi kurma, lalu bersabda, 'Sedekahkanlah ini!' Lelaki tadi berkata, 'Apakah ada orang yang lebih miskin dari kami? Tiada lagi di kalangan kami di Madinah ini yang lebih memerlukan dari keluarga kami.'

Mendengar ucapan lelaki itu Rasulullah SAW tersenyum sehingga kelihatan sebagian gigi gerahamnya.

Kemudian beliau bersabda, 'Pulanglah dan berilah kepada keluargamu sendiri." (HR Jamaah).

Berhubungan suami istri di waktu puasa merupakan hal yang tidak boleh dilakukan pasangan suami istri.

Tidak hanya mengurangi pahala dan membatalkan puasa, namun berhubungan badan saat puasa di bulan Ramadhan juga berdosa dan wajib hukumnya membayar denda.

Dikutip dari PosBelitung, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, terdapat penjelasan mengenai hukum bagi orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan puasa.

Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa orang-orang berjima' di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kifarat atau kafarat.

Baca Juga: Simak Hukum Pakai Inhaler Saat Ramadhan Bagi Penderita Asma, Batalkan Puasa?

Kafarat berasal dari kata kafran yang berarti 'menutupi', artinya yaitu menutupi dosa.

Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja.

Hal ini bertujuan untuk menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.

Adapun kifarat bagi orang yang berhubungan jima' di antaranya:

Berhubungan suami istri saat bulan Ramadhan tidak dilarang, namun harus dilakukan di waktu yang tepat, yakni antara waktu maghrib sampai dengan subuh.

Hal ini sebagaimana Surat Al-Baqarah ayat 187 yang menjadi dalil kebolehan maupun kehalalan untuk melakukan hubungan suami istri pada waktu antara maghrib hingga subuh di bulan Ramadhan.

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ

Artinya:

"Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu."

Melalui ayat di atas, dihalalkanlah berhubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadhan, antara waktu maghrib hingga menjelang subuh.

Baca Juga: Simak Hukum Pakai Inhaler Saat Ramadhan Bagi Penderita Asma, Batalkan Puasa?

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber PosBelitung, tribunnewsbogor