GridHot.ID - Kabar gembira bagi para pencari kerja.
Setelah tahun lalu ditiadakan, pemerintah memastikan akan kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2023.
Seperti dilansir dari Bangkapos, tidak hanya rekrutmen CPNS, pemerintah juga membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada tahun 2023 ini, pengadaan CASN memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada 2023," kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, Senin (26/12/2022), dikutip dari laman Kemenpan-RB.
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 ternyata ada sebanyak 327.542 formasi dibutuhkan untuk PPPK Tenaga Kesehatan.
Tahukah kamu, bahwa kebijakan pemerintah di tahun ini untuk rekrutmen CASN 2023 berbeda dari tahun sebelumnya.
Jadwal terkait pendaftaran CASN baik itu PPPK 2023 maupun CPNS 2023 belum resmi dikeluarkan oleh pemerintah.
Namun, pemerintah melalui Kementerian PANRB sudah memastikan bahwa akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Karena beberapa waktu lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memastikan bahwa akan membuka rekrutmen PPPK 2023 dan begitupun CPNS.
Dengan jumlah PPPK tenaga kesehatan yang dibutuhkan mencapai 327.542 Formasi untuk instansi daerah, tentunya itu bukanlah jumlah yang sedikit.
Selain PPPK tenaga kesehatan, sebenarnya ada pula PPPK tenaga guru dan tenaga teknis, serta PPPK untuk penempatan di wilayah pusat.
Dilansir dari TribunGayo, untuk formasi PPPK 2023 total dibutuhkan pegawai mencapai angka 999.652 formasi baik pusat dan daerah.
Untuk rincian kebutuhan pegawai PPPK pusat mencapai 56.450.
Kemudian untuk PPPK tenaga kesehatan mencapai 327.542 formasi, PPPK Teknis 35.629, sedangkan untuk PPPK tenaga guru menjadi kebutuhan dengan formasi tertinggi yaitu mencapai 580.202 formasi.
Dengan begitu, total kebutuhan CASN PPPK 2023 mencapai 999.652.
Dilansir dari akun twitter Kementerian Kesehatan RI pada Jumat (24/2/2023) bahwa rencananya pembukaan formasi baru CPNS dan PPPK Tenaga Kesehatan akan dilakukan bertahap sampai tahun 2023.
Bagi nakes (tenaga kesehatan) honorer yang telah memenuhi kriteria seleksi, diminta untuk segera mendaftar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Dilansir dari Kompas.com pelamar PPPK Kesehatan yang dapat melamar adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan berdasarkan data per 1 April 2022.
Pelamar PPPK JF (Jabatan Fungsional) Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.
Jika kita mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No. 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Pelamar PPPK Kesehatan juga harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: DM.03.01/F/1636/2022 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan CASN Jabatan Fungsional Kesehatan 2022.
Berikut beberapa syarat pendafatran PPPK Tenaga Kesehatan jika kita mengacu pada tahun sebelumnya.
(*)