GridHot.ID - AG, perempuan yang terlibat kasus penganiayaan D dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
Sementara itu, dugaan pelecehan seksual terhadap korban penganiayaan David Ozora terhadap terdakwa AG ternyata tidak terbukti di persidangan.
Melansir Kompas.com, ayah D (17), Jonathan Latumahina, mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut AG (15) pidana empat tahun penjara.
Menurut Jonathan, seharusnya jaksa menuntut AG dengan tuntutan maksimal setelah yang bersangkutan terbukti ikut melakukan penganiayaan terhadap D.
"Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal. Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilnya apa. @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," tulis Jonathan di akun Twitter pribadinya @seeksixsuck, Rabu (5/4/2023).
Jonathan menambahkan, seharusnya AG dituntut enam tahun penjara, yang mana jumlah tersebut adalah setengah dari tuntutan maksimal.
Lebih lanjut, Jonathan menyindir cara berhitung jaksa karena hanya menuntut AG pidana empat tahun penjara.
"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan AG menurut kalian masa depan D gak penting?" tulis Jonathan.
"Jaksa jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4," sambungnya.
Sebagai informasi, AG dituntut pidana empat tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
"Terhadap yang bersangkutan dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.
Adapun AG dituntut empat tahun hukuman penjara karena terbukti ikut melakukan penganiayaan.
AG didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu
"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Syarief.
"Hal yang memberatkan yang pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini melakukan penganiayaan, itu menjadi salah satu," lanjut dia.
Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara.
Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.
"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," tutup Syarief.
Sementara itu, dilansir dari Wartakotalive.com, dugaan pelecehan seksual terhadap korban penganiayaan David Ozora terhadap terdakwa AG ternyata tidak terbukti di persidangan.
Hal itu diungkapkan oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina pada Kamis (6/4/2023).
Awalnya kader PSI Donny A Wiguna menuding bahwa David Ozora ialah pelaku pelecehan seksual.
Donny menyebut bahwa AG hanyalah korban dan dijadikan objek seks oleh David Ozora. Sehingga menurutnya, menghukum AG secara maksimal ialah merupakan perbuatan dendam.
“YANG TERLIHAT ADALAH DENDAM, dan memaksa AG harus dikenakan hukuman maksimal. Padahal dia PEREMPUAN yg MUDA dan nampaknya sudah jadi objek SEKS, termasuk dugaan pelecehan seks oleh David Terlibat, yaJadi pelaku utama? Tidak Jadi mastermind? Tidak terbukti Apa alasan maksimal?” tulis Donny di twitternya.
Unggahan Donny pun dibalas oleh Jonathan Latumahina. Ayah David itu membeberkan fakta persidangan AG yang digelar secara tertutup.
Kata Jonathan, dalam persidangan tersebut AG terbukti tidak menjadi korban pelecehan seksual oleh David.
Bahkan AG disebut kirim foto secara sukarela ke David dan bilang kangen ke mantan kekasihnya itu.
Hal itupun sudah diakui oleh AG. Jonathan berjanji hal tersebut akan dibuka ke publik saat persidangan kekasih AG, Mario Dandy yang akan digelar secara terbuka.
Jonathan pun dengan tegas meminta Politisi PSI itu mempertanggungjawabkan omongannya apabila terbukti David bukan pelaku pelecehan seksual.
“Objek seks kog sering kirim-kirim foto ke david dan ngomong kangen-kangen padahal udah putus, dan itu dia akui di persidangan. Tunggu sidang mario besok ya, terbuka tuh sidangnya. Siap pertanggungjawabkan omonganmu ya pak. Jangan diapus,” bebernya.
Diketahui sidang AG digelar tertutup karena masih dibawah umur yakni berusia 15 tahun. Sebelumnya AG merupakan kekasih David Ozora.
Diduga ia menjadi pemicu dari David Ozora dikeroyok oleh Mario Dandy sebab gadis SMA itu yang memancing David untuk mendekat ke Mario Dandy kekasihnya.
Pun kata Jonathan, AG bisa terkena hukuman maksimal lantaran ia berbohong terkait isu pelecehan seksual.(*)