David Ozora Menanti Keadilan, Keluarganya Beri Pesan Pilu Ini Jelang Sidang Vonis AGH, Minta Hakim Bersikap Adil

Senin, 10 April 2023 | 14:00
Tribunnewsmaker

Keluarga David mengungkap pesan pilu jelang sidang vonis AGH digelar.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Keluarga David Ozora mengungkap pesan pilu jelang sidang vonis AGH digelar.

Keluarga David Ozora menulis pesan dengan tangis haru jelang sidang vonis AGH digelar.

Diketahui, AGH akan menjalani sidang vonis atas kasus penganiayaan David Ozora pada hari ini Senin (10/4/2023).

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 10 April 2023, pihak David juga berpesan pada hakim agar bisa bersikap adil.

Seperti apa pesan pilu dari keluarga David Ozora?

Jelang sidang, Naomi Prayoga tante dari David Ozora membagikan momen perjalanan David mencari ilmu keagamaan.

Melalui akun intagramnya @naomi_prayoga dan milik Jonathan Latumahina di @tidvrberjalan, mereka membagikan momen saat David memperoleh dukungan dari rekan-rekannya.

Selain itu, Naomi juga memberikan penjelasan saat David menuntut ilmu.

"Pesantren Inggris Assalam merupakan kawah candradimuka buat David.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Teknis untuk Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Waktu dia meminta ijin untuk “mencari Tuhan” tempat ini terpilih untuk menjadi tempat dimana dia belajar banyak hal.

Belajar tentang keiklasan, belajar tentang pertemanan, belajar tentang mengatasi konflik dan banyak lagi hal yang dia pelajari disana.

Termasuk ketika pulang dari Pesantren kemudian mengajak saya ngobrol pakai Bahasa Inggris dan kerennya Bahasa Inggris dia jadi lebih jago dari saya.

Tidak mungkin disana adanya baik-baik saja.

Perjalanan mencari Tuhan tidak pernah mudah bukan? David yang masih 14 tahun dengan emosi meledak-ledak saat itu berhasil melewati 2 tahun di Pesantren ini.

Setelah selesai nyantri, David juga sering main kesana, menemui teman2nya termasuk ikut mengajar ngaji adik2nya disana.

Terima kasih buat relasi pertemanan yang luar biasa dari teman2 di @tidaksekolah.

Doa kalian sungguh penyemangat buat David terus berjuang, sehat dan bisa kembali berkunjung kesana.

Terima kasih tak terhingga untuk support dan dukungannya. For letting him know that he never alone, thank you so much

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Paling Gampang Selingkuh, Suka Tebar Pesona dan Tidak Bisa Menjaga Komitmen

Ditulis dengan tangis haru dan bahagia" tulisnya.

Seperti diketahui AGH akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (10/4/2023) atas kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.

Sidang vonis tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mengenai hukuman yang akan diterima AG pada sidang vonis ini, pihak David berharap AG dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU empat tahun penjara.

Hal tersebut disebabkan ancaman maksimal dari pasal yang menjerat AG pada Pasal 225 ayat (1) KUHP adalah 12 tahun penjara.

Namun, mengingat usia AG masih anak-anak, maka dapat dijatuhi hukuman setengah dari ancaman maksimal, yaitu enam tahun penjara.

"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah, sehingga kami berharap nanti putusan Majelis Hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal, di atas dari tuntutan JPU," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini, Kamis (6/4/2023).

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunSumsel, 10 April 2023, untuk diketahui, sidang vonis AG yang dilaksanakan di Ruang Sidang Anak PN Jakarta Selatan, jika dihitung dengan hakim, panitera, jaksa, penasihat hukum, dan sebagainya, maka kapasitas ruangan hanya dapat menampung sekira 20 orang.

"Hanya satu deret, itu kan paling 10 orang. 20 itu sudah termasuk hakim, panitera, jaksa," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah Paling Cuan di Zaman Serba Digital, Banjir Kerjaan dan Masih Dibutuhkan Jangka Panjang

Sidang Vonis akan digelar secara terbuka, karena hal itu termaktub di dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, tetapi AG tidak akan hadir.

"Tinggal pembacaan putusan pada Hari Senin. Putusannya kemungkinan jam 2," ujar Djuyamto, Kamis.

Pihak PN Jakarta juga menegaskan bahwa tidak akan ada penanganan khusus di sidang vonis AG ini.

JPU menjatuhi tuntutan hukum kepada pelaku anak AG selama empat tahun penjara atas kasus penganiayaan David.

Dalam tuntutan yang dibacakan pada sidang tuntutan hari Rabu (5/4/2023) lalu, JPU meyakini bahwa AG bersalah karena terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario dan Shane Lukas.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di PN Jakarta Selatan.

JPU menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Dalam membacakan tuntutannya untuk AG, JPU diketahui mempertimbangkan usia AG yang masih muda.

Baca Juga: 5 Arti Kedutan Area Perut Menurut Primbon Jawa, Dipercaya Jadi Pertanda Bertemu Jodoh hingga Cita-cita Tercapai

"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujar Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).

Dengan pertimbangan tersebut, AG diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," katanya.

Sementara untuk hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AG turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David terluka berat.

"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Lebih dari itu, Kejaksaan diketahui tidak mau membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan dan meringankan lainnya bagi AG, karena persidangannya dilaksanakan tertutup.

Namun, dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.

"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber TribunSumsel.com, Tribunnewsmaker.com