Find Us On Social Media :

Biaya Pengobatan David Ozora Capai Rp 1,2 Milliar, Terungkap Pihak Mario Dandy CS Tak Bantu Sepeserpun, Hakim Sri Wahyuni Beri Keterangan Begini

David Ozora habiskan total 1,2 Miliar buat biaya pengobatannya tanpa dibantu keluarga Mario,Shane,AGH.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Terungkap biaya pengobatan David Ozora di RS Mayapada, ternyata mencapai Rp 1,2 milar.

Banyaknya biaya yang dikeluarkan David Ozora tersebut, ternyata keluarga Shane, AGH dan Mario Dandy disebut sama sekali tak membantu.

Perihal biaya RS David Ozora tersebut disinggung oleh Hakim tunggal yang memimpin sidang AG, Sri Wahyuni Batubara saat membacakan putusan pelaku anak AG, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (10/4/2023),

Dilansir Gridhot.ID dari artikel teritan Tribunnewsmaker, 11 April 2023, berdasarkan fakta persidangan, hingga kini David Ozora masih dirawat di RS Mayapada, dengan kondisi yang masih belum bisa berjalan seperti disampaikan Hakim Sri Wahyuni.

"Terbukti bahwa sampai saat ini, anak korban masih dirawat di rumah sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," ujar Hakim Sri Wahyuni.

Di samping itu, majelis hakim juga mengatakan, pihak keluarga Mario Dandy dan Shane Lukas serta keluarga pelaku anak AG, tak membantu biaya pengobatan David Ozora, sebesar Rp 1,2 miliar tersebut.

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit, sudah sebesar Rp1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo, dan keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak," kata Hakim Sri Wahyuni.

Diberitakan sebelumnya, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) divonis 3 Tahun 6 Bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

Hal itu diputuskan Hakim, Sri Wahyuni Batubara usai membacakan amar putusan pelaku anak AG, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2023).

Baca Juga: 6 Weton Berhati Lembut Sejak Lahir, Penuh Kemuliaan Tiap Tindak-tanduknya Mempedulikan Orang di Sekitar

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penahanan LPKA selama 3 tahun 6 bulan," ucap Majelis Hakim.