GridHot.ID - AGH, kekasih Mario Dandy kini telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Sementara itu, dalam sidang, terungkap 1 balasan David Ozora terhadap Mario Dandy saat diajak untuk bertemu. Korban kekerasan itu hanya membalas dengan 1 kata ini.
Mengutip tribunnewsbogor.com, tipu daya AGH kekasih Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David terbongkar di sidang vonis.
Dalam vonis majelis hakim, AGH ternyata sempat mengelabui David yang akhirnya berujung pada penganiayaan oleh Mario Dandy.
Diungkap hakim, korban penganiayaan, D (17) tak menaruh sedikit pun curiga kepada AGH (15) yang mengajaknya bertemu pada 20 Februari 2023.
Sebab, mantan pacarnya itu berdalih hendak mengembalikan kartu pelajar.
Keinginan itu disampaikan AGH melalui chat Whatsapp saat sedang bersama Mario Dandy (20) yang kala itu merupakan pacarnya.
"Dimana ajakan itu disetujui oleh Anak korban D alias W," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Namun waktu itu kartu pelajar D tertinggal dalam tas AGH di rumah.
Kemudian Mario Dandy berinisiatif memesan ojek online agar kartu pelajar D diantar ke Lotte Mart Bintaro, Jakarta Selatan.
Singkat cerita, Mario Dandy meninggalkan AGH di sebuah klinik untuk perawatan.
Sembari menunggu ojek online dan AGH perawatan, Dandy menjemput kawannya, Shane Lukas (19) untuk menemaninya bertemu D.
Setelah itu, Dandy bersama Shane terlebih dulu menjemput AGH di klinik.
Kemudian mereka bertiga, Mario, Shane, dan AGH menuju Lotte Mart Bintaro untuk mengambil kartu pelajar yang diantarkan ojek online.
"Dan kartu pelajar tersebut diterima oleh Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane," ujar hakim.
Begitu memperoleh kartu pelajar D, AGH langsung meminta D mengirimkan lokasi terkininya.
Tanpa curiga sedikitpun, D membagian lokasi terkininya kepada AGH.
"Bahwa Anak korban D alias W yang tidak mengetahui pengelabuan dari Anak kemudian membagikan lokasinya kepada Anak," katanya.
Mereka pun bergegas menuju lokasi yang ternyata kediaman temannya D di Perumahan Green Permata Jalan Swadarma, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, di tempat itulah Mario Dandy melancarkan perbuatannya menganiaya D tanpa ampun.
Penganiayaan itu pada akhirnya menyebabkan D luka berat hingga dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Adam Suseno Siap Kumisnya Dipegang David Ozora, Inul Daratista Berikan Satu Syarat Ini
"Terbukti sampai saat ini anak korban masih dirawat di rumah Sakit Mayapada belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," ujar Hakim Sri Wahyuni.
Dilansir dari tribunkaltim.co, ini pelecehan yang diadukan AGH atau AG (15) pada Mario Dandy Satriyo hingga picu penganiayaan terhadap David.
AG divonis 3,5 tahun penjara, Senin (10/4/2023).
Di persidangan tersebut juga terungkap pelecehan yang diadukan AG pada Mario Dandy, yang saat itu masih jadi pacarnya.
Terdakwa anak berinisial AGH (15) menampik telah berhubungan intim dengan D (15).
Alih-alih mengakui, AGH justru menyebut dirinya terpaksa melakukan hubungan intim atau dilecehkan oleh D.
Dia pun mengadukan adanya pelecehan kepada Mario Dandy yang saat itu merupakan pacarnya melalui pesan Whatsapp.
"Anak mengirimkan chat kepada Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang menyatakan anak merasa terpaksa dan takut saat melakukan persetubuhan dengan anak korban D alias W," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Mendapati pengakuan AGH itu, Mario Dandy langsung meminta klarifikasi dari D.
Begitu bertemu dengan AGH, Mario Dandy menggunakan ponsel sang pacar untuk menghubungi D alias W.
"W lo di mana? Sini dong ngopi, ceritain gimana kejadiannya. Gw cuma tunggu itikad baik lo," ujar hakim membacakan pesan Mario Dandy kepada D.
Sayangnya, D enggan menanggapi ajakan "ngopi" kekasih AGH itu.
Dia hanya membalas pesan Mario Dandy dengan satu kata: "Malaz." (*)