GridHot.ID - Pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru 2022 pada Minggu (9/4/2023).
Hasil kelulusan seleksi PPPK guru 2022 dapat dicek di laman resmi Kemdikbud Ristek.
Diketahui dari TribunKaltim, data kelulusan baru dapat diakses oleh pelamar PPPK guru 2022 dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada saat pendaftaran.
Penting untuk dipahami bagi Anda yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.
Untuk memahami beberapa ketentuan mengenai tahapan selanjutnya yang akan dilewati oleh peserta PPPK Guru 2022.
Berdasarkan hasil akhir seleksi PPPK Guru 2022 yang diumumkan dalam pengumuman pasca sanggah.
Para peserta PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lulus akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak hanya itu para peserta PPPK Guru 2022 juga memiliki kesempatan untuk mengundurkan diri sebagai ASN.
Untuk itu, penting dipahami beberapa ketentuan setelah pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 yang dijadwalkan pada 9-10 April 2023.
Dikutip TribunGayo dari bkpsdm.luwuutarakab.go.id para peserta yang dinyatakan lulus dalam pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Guru 2022.
Maka dapat mengurus administrasi jika ingin lanjut sebagai ASN dan melakukan pengunduran diri jika tidak berminat menjadi ASN.
Dimana, bagi peserta yang dinyatakan Lulus (L) mulai dapat menyiapkan dokumen pemberkasan baik fisik dan digital.
Kemudian, bagi peserta yang dinyatakan Lulus (L) dan ingin mengajukan pengunduran diri terhadap hasil pengumuman ini, dapat menyampaikannya melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id terhitung 3x24 jam setelah pengumuman dikeluarkan.
Lalu, peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan tidak mengundurkan diri wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Serta menyampaikan atau mengunggah kelengkapan persyaratan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 30 April 2023.
Adapun kelengkapan persyaratan dokumen yang wajib diunggah yaitu :
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati kabupaten masing-masing yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani serta diberi materai Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
2. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
3. Ijazah asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru;
4. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perihal Pemberkasan PPPK
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan perihal Pemberkasan PPPK;
9. ; Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika. precursor, dan adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dan unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dengan perihal Pemberkasan PPPK
10. kelengkapan berkas lainnya yang dibutuhkan kemudian.
Dan terakhir batas penyampaian kelengkapan dokumen sampai dengan 30 April 2023.
(*)