Find Us On Social Media :

Bos Timah ABC Resmi Jadi Tersangka, KLHK Dalami soal Dugaan Pencucian Uang dan Oknum Kuat di Belakang Cukong Tambang Ilegal

Bos timah di Belitung Timur TJC alias ABC saat dibawa petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Gridhot.ID - Bos timah di Belitung Timur TJC (59) alias ABC ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Selasa (11/4/2023).

ABC ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pemodal tambang timah ilegal alias cukong yang dilakukan di Hutan Lindung dan Mangrove Sungai Manggar, Kecamatan Damar, Belitung Timur.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengungkapkan, bahwa tersangka ABC terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Ditangkapnya ABC ini berdasarkan keterangan yang didapat dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu," kata Yazid kepada Posbelitung.co, Selasa (11/4/2023).

"ABC ini jadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut 'meja goyang' pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar," lanjut Yazid.

Yazid menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal alias tak berizin dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif.

Kemudian, pada tanggal 1-2 Maret 2022, tim operasi gabungan dari Penyidik Gakkum KLHK, Polri, dan TNI serta didukung Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur melakukan operasi penertiban penambangan timah ilegal tersebut dan telah berhasil menghentikan aktivitas, serta mengamankan pelaku penambangan ilegal.

"Saat dilakukan operasi waktu itu, tim berhasil mengamankan 45 orang pelaku penambangan dengan beberapa orang koordinator lapangan penambangan termasuk tersangka S, MR, dan RA yang sudah ditetapkan saat itu," kata Yazid.

Namun, sampai saat ini tersangka S dan MR masih buron.

Sedangkan tersangka RA sudah ditangkap pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor Ogan Komering Ilir, dan Gakkum KLHK pada 23 Agustus 2022.

Selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

Baca Juga: Inilah Tampang 3 Bos Travel Umroh yang Jadi Tersangka Penipuan, Pakai Uang Miliaran Jemaah untuk Beli Mobil hingga Rumah