Bos Timah ABC Resmi Jadi Tersangka, KLHK Dalami soal Dugaan Pencucian Uang dan Oknum Kuat di Belakang Cukong Tambang Ilegal

Sabtu, 15 April 2023 | 19:42
Dok. KLHK

Bos timah di Belitung Timur TJC alias ABC saat dibawa petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Gridhot.ID - Bos timah di Belitung Timur TJC (59) alias ABC ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Selasa (11/4/2023).

ABC ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pemodal tambang timah ilegal alias cukong yang dilakukan di Hutan Lindung dan Mangrove Sungai Manggar, Kecamatan Damar, Belitung Timur.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengungkapkan, bahwa tersangka ABC terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Ditangkapnya ABC ini berdasarkan keterangan yang didapat dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu," kata Yazid kepada Posbelitung.co, Selasa (11/4/2023).

"ABC ini jadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut 'meja goyang' pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar," lanjut Yazid.

Yazid menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal alias tak berizin dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif.

Kemudian, pada tanggal 1-2 Maret 2022, tim operasi gabungan dari Penyidik Gakkum KLHK, Polri, dan TNI serta didukung Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur melakukan operasi penertiban penambangan timah ilegal tersebut dan telah berhasil menghentikan aktivitas, serta mengamankan pelaku penambangan ilegal.

"Saat dilakukan operasi waktu itu, tim berhasil mengamankan 45 orang pelaku penambangan dengan beberapa orang koordinator lapangan penambangan termasuk tersangka S, MR, dan RA yang sudah ditetapkan saat itu," kata Yazid.

Namun, sampai saat ini tersangka S dan MR masih buron.

Sedangkan tersangka RA sudah ditangkap pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor Ogan Komering Ilir, dan Gakkum KLHK pada 23 Agustus 2022.

Selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

Baca Juga: Inilah Tampang 3 Bos Travel Umroh yang Jadi Tersangka Penipuan, Pakai Uang Miliaran Jemaah untuk Beli Mobil hingga Rumah

"Memang ini sangat panjang, bahkan prosesnya diulang karena yang pertama di-prapid-kan. Karena diulang prosesnya, jadi 3 tersangka yang ditetapkan dicari lagi dan baru ketemu satu orang," kata Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK, Anton Sardjanto, Rabu (12/4/2023).

Lebih lanjut, mengenai dugaan adanya oknum yang berada di belakang ABC, Anton mengaku masih mendalami hal tersebut.

"Kita belum bisa jelaskan terkait hal itu. Karena hal itu akan kita dalami lagi di penyidikan lebih lanjut," kata Anton.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan, Rasio Ridho Sani telah memerintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk terus mendalami kasus ini dan menindak pihak-pihak lainnya yang terlibat.

"Pertama, saya sudah sampaikan kepada penyidik untuk terus mencari dua orang tersangka DPO lainnya agar dapat membongkar jaringan penambangan ilegal ini. Serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya," kata Ridho.

Kedua, dia minta kepada penyidik untuk mendalami indikasi tindak pidana di kawasan hutan yang dilakukan oleh para tersangka dan tindak pidana pencucian uang.

Ridho menegaskan harus dilakukan penyidikan multidoor untuk membongkar jaringan dan agar tersangka dapat dihukum maksimal dan menimbulkan efek jera.

"Penindakan pelaku tambang timah ilegal di Belitung Timur ini sangat penting, mengingat kerusakan hutan, pesisir, kawasan mangrove, dan lingkungan yang masif akibat tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Belitung Timur," kata Ridho.

Dia berharap penetapan tersangka terhadap ABC, cukong tambang timah ilegal di Manggar Belitung Timur, ini harus menjadi pembelajaran bagi penambang timah ilegal lainnya.

Pihaknya berkomitmen terus konsisten dan tidak akan berhenti menindak pelaku tambang ilegal yang mencari keuntungan dengan merusak hutan dan lingkungan yang merugikan dan mengancam kehidupan masyarakat.

"Kita harus melindungi kawasan mangrove dan masyarakat yang menjadi korban penambangan timah ilegal, termasuk kehidupan para nelayan agar terwujudnya keadilan," tegas Ridho.

Baca Juga: Siapa Natalia Rusli? Ini Profil Advokat Viral yang Jadi Tersangka Penipuan Korban Indosurya, Gaya Santainya saat Dirilis Polisi Tuai Gunjingan

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Posbelitung.co