GridHot.ID - Ada kabar gembira bagi para peserta PPPK Guru 2023.
Sebanyak 544.292 guru honorer lolos seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau ASN PPPK tahun 2023.
Dikutip Gridhot dari TribunKaltara, panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan PPPK yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan hasil seleksi akhir PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 pada Jumat, 14 April 2023.
Rincian lebih dari 500 ribu guru honorer tersebut terdiri dari 293.860 guru yang lolos pada seleksi PPPK tahun 2021 dan 250.432 guru di tahun 2022.
Informasi ini diketahui dari pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam siaran pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Sabtu, (15/4/2023).
Sebelumnya, pengumuman hasil seleksi akhir PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022 telah diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK yang terdiri atas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kemendikbudristek pada Jumat (14/4/2023) kemarin.
Mendikbudristek Nadiem berharap lulusnya lebih dari 500 ribu guru honorer tersebut dapat mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi dan memberikan layanan terbaik bagi pendidikan di Indonesia.
Nadiem juga mengapresiasi Panselnas serta seluruh pihak yang telah mengawal dan bekerja keras membantu proses seleksi guru ASN PPPK tahun 2022, mulai proses pendaftaran hingga pengumuman.
“Kita mengetahui bahwa banyak sekali pihak yang ikhlas berdedikasi dan telah mengawal proses seleksi ini sampai selesai."
"Untuk itu saya ucapkan apresiasi yang tak terhingga, khususnya KemenPANRB sebagai ketua pengarah dan BKN sebagai ketua tim seleksi, serta Komisi X DPR RI dan para pimpinan daerah yang telah secara proaktif mendorong pemenuhan formasi guru di daerahnya,” ujar Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menyampaikan bahwa sejak tahun 2019 Kemendikbudristek terus berupaya menuntaskan permasalahan guru honorer yang telah menahun.
Baca Juga: Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Akan Diumumkan Hari Ini, Berikut 2 Cara untuk Cek Hasilnya
“Penuntasan permasalahan guru honorer diamanahkan Bapak Presiden Joko Widodo kepada saya dan dari awal telah menjadi prioritas saya dan tim di Kemendikbudristek. Alhamdulillah, permasalahan ini semakin terurai meski dalam perjalanannya sangat banyak tantangan,” ungkapnya.
Melalui rekrutmen guru ASN PPPK, Nadiem ingin mencapai beberapa perubahan positif.
Perubahan pertama mengenai status guru dari honorer ke ASN PPPK, hal ini agar kesejahteraan ekonomi guru terjamin.
Perubahan status tersebut akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi, hal ini pula yang ingin dicapai melalui rekrutmen guru ASN PPPK.
Terakhir, perubahan positif yang memberikan solusi kebutuhan guru di daerah.
Tahapan Setelah Lolos Seleksi ASN PPPK
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menjelaskan tahapan selanjutnya yang perlu dilakukan guru honorer setelah lolos seleksi ASN PPPK 2022.
Tahapan tersebut adalah pengisian daftar riwayat hidup nomor induk PPPK (DRH NI PPPK) yang berlangsung mulai 15 April hingga 4 Mei 2023.
Kemudian tahapan berikutnya yakni pengusulan penerapan nomor induk PPPK dilaksanakan pada 28 April-22 Mei 2023.
Informasi Seleksi ASN PPPK Tahun 2023
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen GTK juga menjelaskan informasi mengenai seleksi guru ASN PPPK di tahun 2023.
Nunuk menyatakan, ada lebih dari 600 ribu kuota yang tersedia pada seleksi ASN PPPK 2023.
Namun kuota tersebut disampaikannnya bergantung pada usulan formasi dari pemerintah daerah.
“Kuncinya ada pada pemerintah daerah. Kami sangat berharap pemerintah daerah dapat mengajukan usulan formasi semaksimal mungkin," tegas Nunuk.
(*)