Tenaga Honorer di Indonesia Akan Diangkat Menjadi PPPK Secara Otomatis Tanpa Tes, Pegawai Non ASN Bisa Bernafas Lega

Senin, 17 April 2023 | 14:13
Dok Tribun Timur

Ilustrasi tenaga honorer.

GridHot.ID - Ada kabar gembira bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Setelah sempat merasa ketar-ketir dengan rencana pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer pada November 2023 mendatang, akhirnya pegawai non ASN bisa bernapas lega, karena ada kabar baik dari pemerintah.

Seperti dikutip Gridhot.id dari Bangkapos, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang memastikan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pengangkatan itu dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat pada 28 November 2023 mendatang.

Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuka besar-besaran pada tahun 2023.

Penerimaan ASN tersebut terbagi dalam penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Adapun, penerimaan PPPK 2023 dibuka untuk menempati instansi pusat dan daerah. Sementara penerimaan CPNS hanya dibuka di instansi pusat saja.

Mengingat rekrutmen CPNS 2023 terbatas untuk mengisi jabatan tertentu menjadi formasi prioritas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Sementara, rekrutmen PPPK 2023 membuka peluang lebih banyak. Dimana, pemerintah memfokuskan rekrutmen PPPK tahun ini untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Selain itu, pemerintah terus berfokus membenahi permasalahan tenaga non-ASN atau tenaga honorer di Indonesia.

Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Kisi-kisi Soal P3K Teknis BKN dan Materi Tambahan Seleksi untuk Empat Formasi Jabatan

Melansir dari Kompas.com, Sabtu (15/4/2023), sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menyampaikan, opsi-opsi penyelesaian tersebut tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan asosiasi pemerintah daerah di semua tingkatan, mulai dari gubernur, wali kota, dan bupati.

"Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan.

Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Anas dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Menindak lanjuti perihal tersebut Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang memastikan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi PPPK 2023.

Pengangkatan menjadi PPPK 2023 itu dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) paling lama pada 28 November 2023 mendatang.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Pengalihan menjadi ASN PPPK 2023 dilakukan kepada 2.360.363 tenaga honorer yang tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Tenaga honorer tersebut terdiri dari para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi, tenaga kebersihan atau office boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tenaga honorer lainnya.

Junimart menegaskan, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Dengan kata lain, pengangkatan itu bersifat otomatis.

Artinya para tenaga honorer tersebut tidak melewati proses seleksi, karena pengangkatan tersebut secara otomatis.

Baca Juga: Selamat! 544.292 Peserta Lolos PPPK Guru 2022, Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Dilakukan Para Guru Honorer

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK,” ujarnya.

Selain itu, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga memaparkan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menpan-RB Abdullah Azwar Anas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

1. Tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.

2. Tidak ada pengurangan honor bagi tenaga honorer yang diterima saat ini.

3. Kebijakan diambil untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran.

4. Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.

Menjadi ASN di sini tidak hanya menjadi PNS tetapi juga termasuk menjadi PPPK tentunya.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Kompas.com, Bangkapos