GridHot.ID - Baru-baru ini pemerintah memberikan kabar gembira untuk para tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Pemerintah akhirnya memberikan solusi bagi para tenaga honorer.
Kabarnya para tenaga honorer di seluruh Indonesia akan diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes dan tanpa terkecuali.
Seperti dilansir Gridhot.id dari TribunManado, kabar bahwa para tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK tanpa tes dan tanpa terkecuali di antaranya datang dari Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang.
Dia memastikan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK). Pengangkatan itu dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) paling lama pada 28 November 2023 mendatang.
Sebanyak 2 juta lebih tenaga honorer ditetapkan otomatis menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Guru 2023.
Hal tersebut untuk menindak lanjuti rencana pemerintah untuk penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.
Selain itu, pemerintah terus berfokus membenahi permasalahan tenaga non-ASN atau tenaga honorer di Indonesia.
Dimana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas menyampaikan, opsi-opsi penyelesaian tersebut.
Opsi tersebut pun tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan asosiasi pemerintah daerah di semua tingkatan, mulai dari gubernur, wali kota, dan bupati.
Sementara DPR memutuskan jalan penyelesain permasalahan tenaga non-ASN di Indonesia dengan mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK 2023.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dimana pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), harus dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart, Jumat (14/4/2023) di Jakarta.
Dikutip TribunGayo dari situs resmi dpr.go.id pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.
Melainkan kepada seluruh tenaga honorer, baik itu tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.
Namun yang pasti akan menjadi ASN PPPK 2023 dari beberapa daftar tenaga non-ASN tersebut adalah Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.
Pengalihan menjadi ASN PPPK 2023 dilakukan kepada 2.360.363 tenaga honorer yang tercatat dalam data Kemenpan-RB yang di data melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Dalam surat yang dikeluarkan Menpan-RB pada 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non-ASN dilingkungan Instansi Pemerintah.
Dimana, Pegawai Non-ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Oleh sebab itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
(*)