Find Us On Social Media :

Ketentuan Tenaga Honorer yang Bakal Diangkat Jadi ASN PPPK Guru 2023 Tanpa Tes

Simak ketentuan tenaga honorer yang otomatis jadi ASN PPPK 2023.

GridHot.ID - Baru-baru ini pemerintah memberikan kabar gembira untuk para tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Pemerintah akhirnya memberikan solusi bagi para tenaga honorer.

Kabarnya para tenaga honorer di seluruh Indonesia akan diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes dan tanpa terkecuali.

Seperti dilansir Gridhot.id dari TribunManado, kabar bahwa para tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK tanpa tes dan tanpa terkecuali di antaranya datang dari Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang.

Dia memastikan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK). Pengangkatan itu dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) paling lama pada 28 November 2023 mendatang.

Sebanyak 2 juta lebih tenaga honorer ditetapkan otomatis menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Guru 2023.

Hal tersebut untuk menindak lanjuti rencana pemerintah untuk penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.

Selain itu, pemerintah terus berfokus membenahi permasalahan tenaga non-ASN atau tenaga honorer di Indonesia.

Dimana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas menyampaikan, opsi-opsi penyelesaian tersebut.

Opsi tersebut pun tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan asosiasi pemerintah daerah di semua tingkatan, mulai dari gubernur, wali kota, dan bupati.

Sementara DPR memutuskan jalan penyelesain permasalahan tenaga non-ASN di Indonesia dengan mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK 2023.

 Baca Juga: Tenaga Honorer di Indonesia Akan Diangkat Menjadi PPPK Secara Otomatis Tanpa Tes, Pegawai Non ASN Bisa Bernafas Lega