Find Us On Social Media :

Menang Jadi Anggota Dewan Tapi Bagi-bagi Uang ke Warga Saat Minta Suara, Apakah Gaji Selama Menjabat Menjadi Haram? Ustaz Abdul Somad Beri Jawaban Tegas

Jajaran Komisioner Bawaslu Banyumas menunjukkan barang bukti uang, baju koko, dan beberapa kartu nama serta leaflet bergambar caleg juga capres di Purwokerto, Banyumas, Jateng

Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang apakan money politic termasuk haram atau tidak.

Lalu Ustaz Abdul Somad menjelaskan apakah gaji mereka yang money politic bakal halal selama menjabat.

Berikut jawaban tegas dan lengkap dari Ustaz Abdul Somad.

Dikutip Gridhot dari Antara, politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang.

Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye

Ustaz Abdul Somad pun menjawab mengenai politik uang ini secara hukum Islam.

Dikutip Gridhot dari Tribun WOW, seorang jemaah yang tidak diketahui identitas bertanya melalui secarik kertas yang diberikan kepada UAS.

Pertanyaannya adalah, "Tahun ini saya menang dan terpilih menjadi anggota dewan, namun saya menyerang warga dengan uang (money politic), apakah hasilnya yang saya dapat haram ustaz?"

Sontak pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh UAS bahwa Nabi Muhammad SAW melaknat orang yang melakukan penyogokan dan orang yang menerima sogokan.

"Money politic atau politik uang haram," tegasnya saat mengisi Tabligh Akbar di Masjid Agung Ar-Raihan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa, (3/9/2019).

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan S1, Kementerian Ekon Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya