Lina Mukherjee Syok Tiba-tiba Jadi Tersangka, Kini Terancam Bakal Dijemput Paksa: Aku Belum Dikasih Kesempatan Bicara

Jumat, 28 April 2023 | 16:13
TikTok @linamukherjeelilu

Lina Mukherjee resmi jadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama karena konten makan babi

Gridhot.ID - Konten makan kulit babi yang dibuat seleb TikTok Lina Mukherjee berbuntut panjang.

Kini, Lina Mukherjee resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama karena konten itu.

Setelah resmi berstatus tersangka, Lina Mukherjee angkat bicara melalui unggahan video di Instagram story.

"Pertama-tama aku ucapin terima kasih buat para hater yang lagi pada ketawa ngetawain aku. Oke, aku mau bicara tentang klarifikasi ya," buka Lina, Jumat (28/4/2023).

"Apakah Lina Mukherjee sudah ditetapkan sebagai tersangka? Pertama-tama aku nggak tahu karena aku belum datang ke sana."

"Kan gini, kalau kita dilaporkan orang kita harusnya punya kesempatan untuk berbicara," sambungnya.

Lina mengakui dirinya sudah mendapat surat panggilan dari penyidik Polda Sumatera Selatan.

Akan tetapi, dia tak datang karena beberapa hal.

"Memang benar pada tanggal 18 (April) aku ada panggilan polisi tulisannya klarifikasi. Kenapa Lina Mukherjee nggak datang? Karena kondisi lambung aku benar-benar sakit dan susah cari tiket pesawat untuk ke sana."

"Makanya aku pikir habis Lebaran saja karena tanggal 23 kan Lebaran gitu loh, mepet banget. Pengacara aku juga belum bisa kalau tanggal segitu, makanya aku nggak datang," jelas Lina.

Lina sendiri keberatan disebut mangkir berkali-kali.

Baca Juga: Lina Mukherjee Ternyata Anak Ustaz, Ngaku Sengaja Makan Babi Karena Ingin Permalukan Keluarga: Aku Membalas Sakit Hatiku

Ia menegaskan baru satu kali mendapat panggilan dan tak menyangka dirinya dikabarkan akan dijemput paksa.

"Kenapa Lina Mukherjee menjadi tersangka sedangkan belum dikasih kesempatan bicara? Pasalnya Lina nggak kooperatif. Aku ini sebenarnya menghormati pelapor sebagai Ustaz ya, tapi ada hal yang kadang-kadang aku nggak setuju sama dia yang berselisih paham," ungkapnya.

Lina menegaskan dirinya juga sudah meminta maaf di televisi dan melalui Instagram soal tindakannya. Itu sesuai dengan keinginan pelapor.

"Aku tidak memikirkan musuh, siapa tahu dengan kejadian ini ada berkah lebih baik, mendewasakan, aku lebih hati-hati bertindak."

"Aku kaget banget baca berita, jemput paksa, nggak datang berkali-kali, diundang mendekati Lebaran itu nggak gampang. Aku memang belum datang ke Sumatera Selatan sama sekali. Kalau ada panggilan kedua aku datang," tegas Lina.

Instagram @linamukherjee_
Instagram @linamukherjee_

Lina Mukherjee resmi jadi tersangka

Adapun, Lina sebelumnya dilaporkan oleh pengacara M Syarif Hidayat di Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Melansir dari Kompas.com, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto menyebutkan bahwa penetapan Lina sebagai tersangka tercatat per Kamis (27/4/2023).

"Dari hasil gelar perkara, kasus ini kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka," kata Agung.

Agung menjelaskan, penyidik sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Lina untuk dimintai keterangan.

Namun, surat itu tak digubris oleh terlapor dan tak hadir tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga: Lina Mukherjee Murka Dituding Sakit Jiwa, Layangkan Ultimatum dan Tantang Nelson Valela Tunjukkan Buktinya: Fitnah Keji!

"Sehingga kami layangkan kembali surat panggilan kedua. Bila tak datang lagi, akan diterbitkan surat panggilan ketiga dan surat perintah membawa," tegasnya.

Agung meminta agar Lina lebih kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 3 orang saksi ahli diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.

Mereka dimintai keterangan terkait adanya laporan terhadap Lina yang telah membuat konten makan kulit babi sembari mengucapkan kata 'bismillah'.

Agung mengatakan, tiga saksi ahli yang mereka panggil meliputi, saksi ITE, ahli bahasa dan pidana.

Dari hasil pemeriksaan ketiganya, konten yang dibuat oleh Lina diduga masuk ke ranah pidana umum atas penistaan agama.

"Awal laporan dibuat adalah terkait pasal UU ITE, namun menurut ahli itu tidak masuk unsurnya. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana pasal 156 huruf a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," kata Agung, Selasa (21/3/2023).

Dalam konten yang juga diunggah di laman Facebook dengan akun Lina Mukherjee, ia mengaku baru saja mencoba rasa kriuk kulit babi.

Video yang diunggah pada 9 Maret 2023 itu sudah ditonton sebanyak 6,8 juta kali.

Lina beberapa kali menyebutkan bahwa ia telah melanggar rukun iman karena hendak memakan babi.

"Bismillah eh lupa, guys hari ini sepertinya aku dipecat dari kartu keluarga. Karena aku penasaran banget dengan namanya kriuk babi ya," kata Lina.

"Jadi hari ini rukun iman sudah ku langgar. Pasti ini kartu keluargaku dicabut, tapi aku cuma penasaran karena di tiktok itu banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding," kata Lina dalam konten video.

Baca Juga: Lina Mukherjee Dijauhi Teman Imbas Makan Babi, Kini 'Balas' dengan Lontarkan Ancaman soal Bisnis: Jangan Lihat Jeleknya Aja

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Instagram