Hasil Seleksi PPPK Kemenag Sudah Dapat Diakses Melalui Situs Ini, Apakah Namamu Ada di Daftar?

Jumat, 28 April 2023 | 14:42
IG @kemenag_ri

Kemenag telah mengumumkan hasil seleksi Calon PPPK tahun anggaran 2022. Sebanyak 29.109 peserta dinyatakan lulus seleksi.

GridHot.ID - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi PPPK 2022.

29.109 peserta diketahui telah lulus seleksi PPPK Kemenag 2022.

Pada Kamis (27/4/2023) Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag 2022.

Seperti dikutip Gridhot dari TribunTimur, peserta yang dinyatakan lulus masih harus menunggu pengumuman akhir PPPK Kemenag 2022.

Dimana, pengumuman PPPK Kemenag 2022 saat ini masih bisa berubah selama masa sanggah.

Sebagaimana dalam tahapan seleksi PPPK Kemenag 2022 setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan.

Terdapat tahapan selanjutnya yaitu masa sanggah dan jawab sanggah.

Hasil seleksi PPPK Kemenag dapat diakses melalui situs resmi Kemenag yaitu kemenag.go.id.

Hasil seleksi PPPK Kemenag juga bisa dilihat melalui aplikasi PUSAKA milik Kemenag.

Caranya, pelamar bisa terlebih dahulu men-download aplikasi PUSAKA di aplikasi Google PlayStore.

Setelah terunduh dan ter-install di HP, klik menu 'Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag' yang ada di beranda.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Pustakawan Ahli Pertama, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Gulir ke samping untuk melihat Lampiran Rincian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis.

Seketika hasil seleksi PPPK Kemenag bisa diakses.

Yang perlu diperhatikan, lantaran ukuran file-nya agak besar, masyarakat diminta untuk bersabar dan menunggu saat proses pengunduhan berlangsung.

Arti Kode P, L, TL, TH

Inilah arti dari sejumlah kode yang ada dalam pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag:

- Kode "P" adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas

- Kode "L" adalah peserta yang dinyatakan LULUS seleksi CPPPK

- Kode "TL" adalah peserta yang TIDAK LULUS seleksi CPPPK

- Kode "TL1" adalah peserta PPPK Teknis untuk Formasi Jabatan Dosen yang Memenuhi Ambang Batas untuk setiap nilai subtes Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan MenPANRB nomor 969 tahun 2022

- Kode "TH" adalah peserta yang TIDAK HADIR

Jadwal Masa Sanggah

Baca Juga: PPPK Diperbolehkan Daftar CPNS 2023, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Pelamar

IG @kemenag_ri
IG @kemenag_ri

Kemenag telah mengumumkan hasil seleksi Calon PPPK tahun anggaran 2022. Sebanyak 29.109 peserta dinyatakan lulus seleksi.

Terkait hasil seleksi PPPK, Kemenag memberikan kesempatan bagi peserta yang ingin melakukan sanggahan.

Dikutip dari Tribunnews, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan.

Sanggahan dapat diajukan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Adapun masa sanggah berlangsung selama tiga hari mulai Jumat (28/4/2023) hari ini hingga Minggu, 30 April 2023.

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," ucap Nurudin.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.

Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun.

Kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.

"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tegasnya.

Untuk daftar nama peserta yang lulus seleksi PPPK Kemenag selengkapnya, bisa Anda cek di sini.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Penyuluh Pertanian, Lengkap dengan Kunci Jawaban

<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/5I5xTJfDofI" title="Devano Danendra Bikin Geger Lagi Usai Diterpa Isu Pindah Agama Hingga Jadi Gay" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" allowfullscreen></iframe>

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber tribunnews, TribunTimur