Gridhot.ID - AP Hasanuddin atau Andi Pangerang Hasanudding, peneliti BRIN yang melakukan ujaran kebencian di sosial media ini akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dikutip Gridhot dari Serambinews, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memamerkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanuddin (APH) menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
Diketahui, AP Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri buntut komentarnya di Facebook yang diduga mengancam membunuh warga Muhammadiyah.
AP Hasanuddin diduga melakukan ujaran kebencian lantaran mengancam membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan penetapan tanggal Idul Fitri 2023.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, resmi ditahan oleh penyidik kepolisian di rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penahanan terhadap Andi Pangerang dilakukan terhitung mulai Senin (1/5/2023).
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, polisi mengungkapkan motif peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, melakukan ujaran kebencian bernada ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah terkait perbedaan hari raya Lebaran.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan motivasi tersangka Andi Pangerang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena lelah dan emosi saat mengikuti diskusi.
Adapun diksusi tersebut diketahui digelar di media sosial Facebook oleh peneliti BRIN lainnya bernama Thomas Djamaluddin tentang penetapan hari raya Lebaran.
“Motivasi tersangka bahwa pada saat menyampaikan ujaran kebencian dalam kondisi pada titik terlelahnya berdebat soal penetapan hari raya Lebaran,” kata Adi Vivid dalam konferensi persnya di Jakarta pada Senin (1/5/2023).
“Kemudian, dia emosi karena ini kok diskusinya enggak selesai-selesai. Akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau keluar kata-kata tersebut (ujaran kebencian).”
Adi menjelaskan, tersangka Andi Pangerang Hasanuddin melakukan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah pada Jumat, 21 April 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jombang.
Pada saat melakukan ujaran kebencian, kata Adi, tersangka Andi Pangerang dalam keadaan normal atau sehat, tidak terpengaruh alkohol dan narkoba
“Jadi dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya pada titik lelah lalu emosi. Yang bersangkutan melakukan ujaran kebencian dalam keadaan sehat, tidak terpengaruh narkoba dan alkohol,” ujar Adi.
(*)