Ingat Zulfani Pasha Pemeran Ikal Laskar Pelangi? Ini Sosoknya yang Kini Dicokok Polisi Gara-gara Acungkan Pedang dan Lakukan Tabrak Lari

Selasa, 02 Mei 2023 | 10:13
kolase via gridhot

Zulfani Pasha ditangkap polisi setelah melakukan aksi koboi di Belitung timur, Jumat (28/4/2023)

GridHot.ID - Masih ingat dengan film Laskar Pelangi?

Sosok Zulfani Pasha (26), pemeran karakter Ikal di Film Laskar Pelangi, belum lama ini disorot.

Bukan karena hal baik, Zulfani Pasha ditangkap polisi setelah melakukan aksi koboi di Belitung timur, Jumat (28/4/2023).

Mengutip tribunjatim.com, inilah kronologi lengkap penangkapan artis pemain film Laskar Pelangi.

Benarkah ada barang bukti berupa senjata tajam katana atau samurai?

Sosok pemeran dalam film Laskar Pelangi Zulfani Pasha diamankan petugas Polsek Gantung, Belitung Timur, Bangka Belitung, karena membawa senjata tajam jenis katana atau samurai di jalanan.

Diketahui Zulfani Pasha merupakan pemeran Ikal dalam film tersebut.

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Wawan mengatakan tujuan para pelaku membawa samurai di jalanan bukanlah untuk melakukan begal.

"Saya konfirmasi, jadi bukan aksi begal tapi membawa senjata tajam tanpa izin dan membahayakan orang di jalanan," paparnya, Minggu (30/4/2023), dikutip dari PosBelitung.com.

Aksi kriminal tersebut dilakukan pada Jumat (28/4/2023) pukul 23.00 WIB di wilayah Gantung, Belitung Timur.

Alasan keempat pelaku membawa senjata samurai di jalanan untuk menakut-nakuti pengendara lain.

Baca Juga: Orang Ketiga Diduga Jadi Pemicu Perceraian Shandy Aulia dan David Herbowo, Kuasa Hukum Langsung Angkat Bicara

Kemudian pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, Zulfani Pasha dilaporkan melakukan tabrak lari dan sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan korban.

Korban yang tidak dapat mengejar mobil yang dikendarai Zulfani Pasha melaporkan kasus tabrak lari ke pos polisi terdekat.

Petugas Kanit Intel Polsek Gantung yang menerima laporan langsung mengejar mobil Zulfani Pasha yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Dalam proses pengejaran, mobil pelaku sempat menabrak sepeda motor yang dikendarai petugas polisi.

Mobil tersebut berhasil diberhentikan ketika berada di Jalan Gantung-Lintang Desa Lenggang.

"Setelah itu, pengemudi dan penumpang mobil itu dipaksa turun."

"Kemudian mobil digeledah dan polisi berhasil menemukan barang bukti satu samurai," tandasnya.

Istimewa/satreskrimpolresbeltim
Istimewa/satreskrimpolresbeltim

Zulfani Pasha alias pemeran ikal dalam film Laskar Pelangi saat berada di Polsek Gantung - Ditangkap Polisi, Pemeran Ikal Laskar Pelangi Bersama Istrinya Juga Diduga Menipu Pakai MiChat

Selain Zulfani Pasha, terdapat tiga pria dan satu wanita yang diamankan dalam kasus yang sama.

Para pelaku yakni Zulfani Pasha (26), istri Zulfani PA (22), pengemudi A (18), AL (22), dan H (18) kini ditahan.

Melansir tribunjabar.id, aktor bernama asli Zulfanny Pasa ini merupakan putra daerah asli Bangka Belitung yang lahir pada 7 Juni 1996 (usia 26 tahun).

Ia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Segera Menikah dengan Wanita Cantik Ini Usai Cintanya Ditolak Ayu Ting Ting

Zulfani juga diketahui pernah menempuh pendidikan di Institut Kesenian Jakarta (IKJ).

Namanya melejit ketika membintangi film Laskar Pelangi (2008) sebagai Ikal.

Ia kemudian kembali memerankan karakter Ikal pada sekuelnya, Sang Pemimpi (2009).

Selain kedua film tersebut, Zulfani Pasha juga pernah membintangi film Edensor (2013).

Selain film, Zulfani Pasha juga pernah muncul di dua serial web, yaitu Negeri 5 Menara (2019) sebagai Iskandar dan Drama Ratu Drama (2022) sebagai Sabar.

Sepanjang kariernya, Zulfani Pasha pernah mendapatkan penghargaan sebagai Aktor Pendatang Baru Terfavorit dari Indonesian Movie Actors Awards 2009.

Kolase Istimewa/satreskrimpolresbeltim via Bangkaspos dan YouTube
Kolase Istimewa/satreskrimpolresbeltim via Bangkaspos dan YouTube

Zulfani Pasha alias pemeran ikal dalam film Laskar Pelangi saat berada di Polsek Gantung - Ditangkap Polisi, Pemeran Ikal Laskar Pelangi Bersama Istrinya Juga Diduga Menipu Pakai MiChat

Penghargaan tersebut didapatkannya berkat akting sebagai Ikal di film Laskar Pelangi.

Dikutip dari Tribunnews, Zulfani Pasha menikah dengan Vera Pazila pada 18 Desember 2020, lalu.

Pernikahan Zulfani Pasha dan Vera Pazila pun hanya digelar secara sederhana.

Kronologi Penangkapan

Dikutip dari Kompas.com, proses hukum terhadap Zulfani Pasha bermula pada Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Pedangdut Kondang Ini Meninggal Dunia Usai Lama Berjuang Lawan Kanker Mulut Rahim, Sebelum Tiada Sempat Operasi Usus Lengket ke Perut

Saat itu, Zulfani Pasha bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil mengacungkan pedang katana di Jembatan Boom Gantung.

Hal itu dinilai membahayakan dan menakuti warga sekitar, hingga akhirnya ZP dan sejumlah orang lainnya diamankan Polsek Gantung.

Saat ini, polisi tengah menyelidiki motif pelaku.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Belitung Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Wawan memastikan, kasus yang menimpa Zulfani Pasha bukan kasus begal seperti yang sempat beredar di masyarakat.

"Bukan begal, (tapi) membawa sajam," ujar Wawan.

Wawan menuturkan, pelapor yang dibantu petugas polisi dari Pos Pam Lebaran, melakukan pengejaran hingga Sabtu (29/4/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Pada saat anggota mencoba menghentikan kendaraan tersebut pengemudi menabrak kendaraan roda dua," ujar Wawan.

Akibat tabrakan itu, mobil Ertiga mengalami ringsek di bumper depan bagian kanan. Saat diamankan pengemudi dipaksa turun dari mobil.

Setelah mobil digeledah, didapatkan satu buah sajam jenis katana dengan sarung warna hitam.

Kemudian para pelaku diamankan ke Polsek Gantung. Barang bukti yang diamankan, yakni satu bilah pedang, satu unit mobil merk Suzuki Ertiga putih Nopol BN 1163 WG, telepon genggam dan uang hasil penipuan Rp 480.000.

Baca Juga: Virgoun Tak Mau Kena Hujat Netizen, Suami Inara Rusli Bakal Tempuh Jalur Hukum Jika Ada Pihak yang Bikin Gaduh

Zulfani Pasha dan rekan-rekannya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber TribunJabar.id, TribunJatim.com