Gridhot.ID - Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Dirut Waskita Karya diketahui sudah ditahan akibat kasus korupsi ini.
Destiawan dilaporkan melakukan penyimpangan sejumlah proyek Waskita Karya dan anak perusahaannya PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, Destiawan diduga menyelewengkan sejumlah fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dari dua perusahaan tersebut.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, dugaan korupsi di BUMN Waskita Karya ini juga dilakukan berjemaah.
Selain dirut, ada tiga tersangka dari Waskita Karya. Belum lagi delapan tersangka lain di luar perusahaan dalam kasus proyek fiktif di Waskita Beton.
Kejagung langsung menahan Destiawan Soewardjono di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023.
Dalam kasus ini, Destiawan Soewardjono disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Dokumen palsu ini kemudian digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terjerat utang jumbo
Waskita adalah satu dari sekian BUMN yang terjerat utang jumbo. Bahkan yang terbaru, karena tak sanggup membayar cicilan utang plus bunganya, perseroan terpaksa harus melakukan restrukturisasi utang.
Misalnya saja pada Februari lalu sebagaimana dikutip dari Kontan, Bursa Efek Indonesia (BEI) sampai menghentikan sementara atau suspensi perdagangan efek Waskita baik itu saham, obligasi, dan sukuk.
Suspensi ini dilakukan setelah Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanggal 15 Februari 2023 mengumumkan penundaan pembayaran bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 senilai Rp 2,3 triliun.
Selain itu, suspensi ini dilakukan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Waskita Karya diketahui memiliki utang terbesar dari utang obligasi Rp 19,01 triliun, ditambah utang bank jangka panjang sebesar Rp 47,24 triliun per September 2022.
Di mana porsi utang terbesar berasal dari 4 bank pelat merah antara lain BNI, Mandiri, BRI, dan BSI. Waskita Karya juga beberapa kali menerima suntikan duit APBN, seperti pada tahun 2021.
Waskita Karya menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 7,90 triliun. Nilai suntikan negara tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN.
(*)