Daftar Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Secara Otomatis Jadi ASN PPPK 2023 Tanpa Tes

Rabu, 03 Mei 2023 | 14:42
Dok Tribun Timur

Ilustrasi tenaga honorer yang akan diangkat jadi ASN PPPK.

GridHot.ID - Baru-baru ini pemerintah memberikan kabar gembira untuk para tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Pemerintah akhirnya memberikan solusi bagi para tenaga honorer.

Kabarnya para tenaga honorer di seluruh Indonesia akan diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes dan tanpa terkecuali.

Seperti dilansir Gridhot.id dari TribunManado, kabar bahwa para tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK tanpa tes dan tanpa terkecuali di antaranya datang dari Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang.

Junimart Girsang memastikan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pengangkatan itu dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) paling lama pada 28 November 2023 mendatang.

Pemerintah akan membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) secara besar-besaran baik CPNS maupun PPPK 2023.

Peluang terbanyak terdapat melalui jalur PPPK 2023 dimana pemerintah membuka rekrutmen untuk instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah.

Sementara untuk kebutuhan CPNS 2023 terbatas untuk formasi prioritas di instansi pusat.

Pemerintah kini juga tengah fokus untuk penyelesaian tenaga honorer yang rencananya akan dialihkan menjadi ASN PPPK 2023.

Namun saat ini pemerintah tengah berdiskusi untuk mencari solusi terbaik untuk penanganan tenaga honorer agar tidak merugikan kedua belah pihak baik pemerintah dan tenaga honorer.

Baca Juga: Satu Hari Lagi, Masa Sanggah PPPK Kemenag 2022 Akan Berakhir Hari Ini, Berikut Tata Cara Pengajuannya

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang memastikan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi PPPK 2023.

Pengangkatan menjadi PPPK 2023 itu dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) paling lama pada 28 November 2023 mendatang.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Pengalihan menjadi ASN PPPK 2023 dilakukan kepada 2.360.363 tenaga honorer yang tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Tenaga honorer tersebut terdiri dari para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi, tenaga kebersihan atau office boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tenaga honorer lainnya.

Junimart menegaskan, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Dengan kata lain, pengangkatan itu bersifat otomatis.

Artinya para tenaga honorer tersebut tidak melewati proses seleksi, karena pengangkatan tersebut secara otomatis.

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK,” ujarnya.

Namun pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2023 tersebut masih harus menunggu keputusan resmi dari Kemenpan-RB.

Tetapi terdapat salah satu tenaga honorer yang pasti diangkat menjadi ASN PPPK 2023 tanpa menunggu keputusan Kemenpan-RB.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Contoh Soal Skolastik dan Kisi-kisi P3K Formasi Pustakawan, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Dimana tenaga honorer tersebut akan secara otomatis menjadi ASN PPPK 2023.

Mereka adalah tenaga honorer yang sudah mendaftar PPPK guru 2022 sebagai Pelamar Prioritas 1 (P1).

Dimana sebanyak 3043 PPPK Guru 2022 secara otomatis di ikut sertakan dalam seleksi PPPK 2023 ini.

Dikutip dari TribunGayo, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani menjelaskan bahwa bagi pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang dibatalkan penempatannya pada Senin (6/3/2023) tetap menjadi pelamar prioritas pada ASN PPPK.

Dimana 3043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 akan diikutsertakan pada rekrutmen PPPK Guru 2023 yang akan segera dibuka.

Dan para pelamar P1 PPPK Guru 2022 tidak perlu mengikuti tes kembali pada seleksi PPPK Guru 2023.

Pada seleksi PPPK Guru 2023, 3034 pelamar P1 hanya menunggu penempatan saja oleh pemerintah masing-masing.

“Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing- masing pada tahun 2023 ini.” ungkap Nunuk.

Selain itu, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang belum berkesempatan mendapatkan penempatan.

Berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi.

Dimana ada 3043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Guru 2023 Tersedia 600 Ribu Kuota, Calon Pelamar Harus Memenuhi Syarat dan Ketentuan Ini

Nunuk menjelaskan terdapat empat poin penting yang harus dipahami dalam pembatalan penempatan bagi 3043 P1 PPPK Guru 2022.

Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi, pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya.

Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1, artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK.

Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.

Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

Lebih lanjut Nunuk memberikan semangat bagi para pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut.

Dirjen GTK Kemendikbud Ristek turut mendorong pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif.

“Kami menghimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi.

Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak.” tutup Nunuk.

Dimana sebelumnya Ditjen GTK pada Senin (6/3/2023) mengeluarkan pengumuman mengenai pembatalan penempatan bagi para pelamar PPPK Guru 2022 kategori Prioritas 1 (P1).

Pembatalan penempatan PPPK Guru 2022 ini karena ada sanggahan dari pelamar P1 yang berakibatkan pada pembatalan 3043 pelamar.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Penyuluh Narkoba Ahli Pertama, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Namun 3.043 pelamar tetap jadi prioritas 1 (P1) pada seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2023 dan tidak perlu tes.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Tribunmedan, Tribungayo.com