GridHot.ID - Kabar gembira bagi para calon pelamar CPNS 2023.
Pendaftaran CPNS 2023 dikabarkan akan dibuka pada bulan Juni besok.
Beberapa posisi yang menjadi prioritas utama pada seleksi CPNS 2023 di antaranya guru , hakim, jaksa, tenaga kesehatan, dan tenaga talent digital.
Dikutip dari TribunnewsBogor, pendaftaran CPNS 2023 ini dibuka untuk lulusan SMA, SMK, hingga S1.
Sebelum daftar CPNS 2023, ada baiknya mengetahui bagaimana cara mendaftar dan berkas- berkas yang diperlukan.
Kamu bisa mulai mempersiapkan berkas- berkasnya dari sekarang, agar saat pendaftaran tiba, tidak tergesa-gesa menyiapkan segalanya.
Soal pendaftaran CPNS 2023, berikut in formasi terbaru dari Kemenpan RB dan syarat CPNS 2023 dan cara daftar di link SSCASN sscasn.bkn.go.id.
Jadwal resmi terkait rekrutmen penerimaan ASN dan PPPK memang belum diluncurkan oleh pihak pemerintah, namun formasi CPNS 2023 PDF sudah ramai dicari.
Saat ini, pemerintah masih Menyusun kalender penetapan formasi CPNS 2023 yang akan diumumkan pada bulan April mendatang.
Namun, Menpan RB Abdulllah Azwar Anas telah menyampaikan bahwa ada 4 formasi CPNS 2023 paling prioritas, ada Intel hingga Talenta Digital.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re formasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas memastikan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan PPPK akan segera dibuka.
Info terbaru, rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK formasi paling banyak dibutuhkan yaitu tenaga pendidik.
Dikutip dari Kompas.com pada, Sabtu (15/4/2023), Menpan-RB menjelaskan, formasi CPNS 2023 dan PPPK kebutuhannya mencapai puluhan ribu.
Dimana, pemerintah berencana mengumumkan pembukaan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK pada akhir Juni atau paling lambat juli tahun ini.
Diketahui dari Bangkapos, Menteri PANRB telah selesai merancang kalender untuk pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.
Kemudian, pada bulan April 2023 ini, proses pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik PPPK dan CPNS 2023 sudah masuk pada tahap pengumpulan usulan kebutuhan dari Kementerian, Lembaga, dan Dinas.
Hal tersebut, tentunya berdasarkan keputusan dalam bentuk surat edaran bersifat sangat segera yang disampaikan oleh Menteri PANRB RI, Azwar Anas pada, 14 Maret 2023 lalu.
Rekrutmen ASN tahun ini, terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS 2023), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
Formasi ASN 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga pendidik dan kesehatan, serta prioritas untuk talenta digital.
"Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan," ujar Anas, dikutip dari laman Kemenpan-RB pada, Senin (10/4/2023).
Selain itu, Pemerintah memprioritaskan beberapa formasi jabatan yang diperlukan pada CPNS 2023.
Menpan-RB menyebut terdapat 4 formasi prioritas pada penerimaan CPNS 2023.
Baca Juga: PPPK dan CPNS Dibuka Sebentar Lagi, Ini Tips Lolos Seleksi, Calon Peserta Bisa Terapkan Ini
Prioritas pemerintah tersebut, untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta talenta digital.
Melansir dari Kompas.com Abdullah Azwar Anas menyebut salah satu formasi dari empat daftar prioritas tersebut yang paling banyak dibutuhkan pada rekrutmen PPPK dan CPNS 2023.
Salah satu jabatan prioritas memiliki jumlah Formasi mencapai puluhan ribu yaitu tenaga pengajar.
"Sehingga tahun ini akan ada peningkatan cukup besar untuk rekrutmennya kurang lebih 15.858 formasi dan untuk PPPK dan CPNS-nya adalah 6.074 formasi.
Setelah sebelumnya tidak ada formasi untuk dosen di kampus-kampus ini," ucapnya Jumat (14/4/2023).
Untuk itu, pemerintah membuka peluang secara besar-besaran untuk tenaga pengajar.
Dengan kebutuhan formasi CPNS 2023 untuk mengisi jabatan dosen sebanyak 6.074.
Sementara itu, kebutuhan tenaga pengajar lainnya untuk mengisi kebutuhan PPPK 2023 dengan jumlah formasi kurang lebih 15.858.
Alasan dibutuhkannya lebih banyak tenaga pengajar pada CPNS 2023 lantaran terdapat dosen yang sudah lanjut usia serta masih minimnya formasi tersebut sehingga rekrutmen pun perlu dilakukan.
"Begitu banyak suara kampus yang kami dengar kurangnya tenaga PPPK. Bahkan mereka yang mengabdi bertahun-tahun belum mendapatkan kepastian masa depan.
Bahkan ASN kekurangan banyak dosen, guru besar yang sudah sesepuh belum ada penggantinya.
Baca Juga: PPPK dan CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Ini Tips Lolos Seleksi, Calon Peserta Bisa Terapkan Ini
Oleh karena itu di 2023, kami di Kementerian PANRB ingin melipatgandakan tenaga yang mengajar, baik itu PPPK maupun ASN," jelas Anas.
Selain itu, Anas menjelaskan mengenai Peraturan Menteri PANRB No.1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Aturan ini diyakini mampu mengembangkan karir ASN termasuk para dosen.
"Misalnya, pejabat fungsional tidak lagi dibebani dengan penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK).
Sehingga tidak akan membebani secara administratif, tetapi justru memudahkan penilaian,” ujarnya.
Anas menambahkan, jabatan fungsional dosen merupakan mandatori undang-undang, sehingga memungkinkan diatur secara khusus oleh Kemendikbud Ristek.
Artinya, menurut dia, tata kelolanya tidak bisa disamakan dengan jabatan fungsional lainnya.
Peraturan Menteri PANRB tersebut akan diikuti dengan pengaturan khusus sebagai tindak lanjutnya yang kini difinalisasi oleh Kemendikbud Ristek, BKN, dan perwakilan dosen.
"Termasuk nanti akan menegaskan bahwa penilaian kinerja dosen tidak akan lagi rumit, tapi lebih simpel.
Ada predikat kinerja, termasuk juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan.
Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karir," kata dia.
Baca Juga: PPPK Diperbolehkan Daftar CPNS 2023, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Pelamar
Syarat CPNS 2023 dan PPPK 2023
Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
(*)