Gridhot.ID - AG disebut masih terus bersikeras bahwa dirinya tidak melakukan pembiaran ketika Mario Dandy menganiaya David di hadapannya.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkapkan kliennya tidak pernah beranjak dari sisi David selama kejadian tersebut.
"Kami sudah menghitung, selama 6 menit 18 detik, AG selalu berada di samping D dan tidak pernah beranjak dari sana hingga korban dibawa menggunakan mobil," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (4/5/2023).
Hitungan di atas, kata Mangatta, didasari dari rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Rekaman itu sekaligus membantah pernyataan saksi N yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melihat AG menolong korban.
"Ibu dari temannya D (saksi N) sempat menyatakan bahwa AG tidak ada di bawah. Tapi dalam video CCTV ini, AG bahkan tidak pernah berdiri, bahkan sampai saksi N sempat bolak-balik pergi, AG masih di bawah, duduk di samping D," tutur Mangatta.
Adapun awal mula AG bisa berada di samping D adalah ketika Mario sudah selesai melakukan penganiayaan.
Ia refleks untuk menghampiri korban yang notabene merupakan mantan pacarnya, sama layaknya Mario.
Selain berusaha mengurus hal tersebut, kuasa hukum AG juga masih berjuang terkair kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy ke kliennya.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, Mangatta Toding Allo selaku kuasa hukum terpidana kasus penganiyaan Clistalino David Ozora yakni AG (15), memastikan pihaknya bakal kembali melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan terhadap kliennya.
Kubu AG sebelumnya sudah dua kali melaporkan Mario. Namun, kedua laporan polisi (LP) tersebut ditolak.
Baca Juga: 5 Weton yang Pendiam Tapi Mematikan, Karakternya Konon Bisa Berubah Jika Sudah Marah dan Kecewa
Mangatta mengatakan, pihaknya tidak gentar melaporkan Mario Dandy Satriyo untuk yang ketiga kalinya ke polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya, AGH ini.
"Kami tetap mengupayakan kemarin dengan laporan dan sayangnya ditolak dua kali. Maka kami tidak akan gentar untuk berhenti memberikan laporan," kata Mangatta kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Rencananya, Mangatta dan perwakilan keluarga AG akan kembali melaporkan Mario pada pekan depan.
"Kapan laporan selanjutnya? Itu kami menunggu arahan dari keluarga. Kami sih pengennya minggu depan. Tapi kami akan merekomendasikan untuk ini perlu dilaporkan," ujar dia.
Mangatta pun mengungkap alasan Polda Metro Jaya menolak dua laporan pihaknya terhadap Mario Dandy.
"LP pertama ditolak karena tindak pidana pencabulan harus dilakukan oleh wali atau orangtua korban," kata Mangatta saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Sementara itu, Mangatta menyebut Polda Metro Jaya menolak LP kedua karena korban harus melakukan visum.
"Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS," ungkap dia.
Laporan polisi pertama dibuat dan diajukan penasihat hukum pelapor pada Selasa tanggal 2 Mei 2023.
Sehari kemudian, jelas Mangatta, tim kuasa hukum AG kembali melaporkan Mario pada Rabu (3/5/2023).
"Kami meminta pihak Polda Metro Jaya melakukan pengusutan dan tindak lanjut atas tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh MDS," ucap dia.
(*)