GridHot.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan tahapan seleksi PPPK Guru 2022 akan selesai pada 31 Mei 2023 mendatang.
Hal tersebut beradasarkan penyesuaian jadwal terbaru mengenai tahapan akhir PPPK Guru 2022 yang ditetapkan oleh BKN pada Kamis (4/5/2023).
Seperti dikutip dari TribunKaltim, dimana saat ini rangkaian seleksi PPPK Guru 2022 telah memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Dan kemudian baru memasuki tahapan akhir dari rangkaian seleksi yaitu pengusulan penetapan Nomor Induk atau NI PPPK Guru 2022.
Terbaru, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Guru 2022 resmi diperpanjang.
Perpanjangan jadwal tahapan seleksi PPPK Guru 2022 ini dilakukan karena masih terdapat beberapa instansi yang masih belum selesai melakukan pengisian DRH.
Dimana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah untuk melakukan penyesuaian jadwal tahapan seleksi PPPK Guru 2022 yang kini akan memasuki tahapan akhir.
Adapun tahapan akhir seleksi PPPK Guru 2022 yaitu pengisian DRH dan penetapan Nomor Induk atau NI ASN PPPK.
Tentu dengan adanya penyesuaian jadwal pengisian DRH PPPK Guru 2022 ini berimbas dengan jadwal tahapan berikutnya.
Dimana tahapan setelah pengisian DRH yaitu penetapan NI ASN PPPK Guru 2022.
Adapun tahapan seleksi PPPK Guru 2022 ditargetkan akan rampung pada mei 2023.
Hal tersebut berdasarkan penyesuaian jadwal terbaru mengenai tahapan akhir PPPK Guru 2022 yang ditetapkan oleh BKN pada Kamis (4/5/2023).
Pengisian DRH PPPK Guru 2022 Diperpanjang Hingga 13 Mei 2023istimewa
Dalam surat terbaru Panselnas melalui BKN menetapkan kembali jadwal lanjutan yang meliputi pengisian DRH NI PPPK yang sebelumnya berlangsung mulai tanggal 15 April s.d 04 Mei 2023, diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2023.
Dilanjutkan dengan usul Penetapan NI PPPK yang semula disampaikan mulai tanggal 28 April s.d. 22 Mei 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.
Dengan begitu tahapan seleksi PPPK Guru 2022 akan rampung pada Akhir Mei 2023 mendatang.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Iswinarto Setiaji menyampaikan bahwa penetapan jadwal terbaru dilakukan mengingat masih ada beberapa Instansi yang belum selesai mengisi DRH.
“Penyesuaian jadwal ini telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui Surat BKN Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/20232023 tentang Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Guru Tahun 2022 secara elektronik,” terangnya di Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Dengan itu BKN resmi melakukan penyesuaian jadwal dengan memperpanjang masa atau tenggat waktu untuk pengisian DRH dan juga usul penetapan NI PPPK Guru 2022.
Berdasarkan jadwal tersebut Anda masih memiliki waktu untuk mengisi DRH hingga Sabtu (13/5/2023) mendatang.
Dalam masa pengisian DRH PPPK Guru 2022 tersebut juga mengunggah beberapa dokumen penting untuk pemberkasan ASN.
Dikutip dari TribunGayo, pengurusan administrasi ini dilakukan jika ingin lanjut sebagai ASN dan melakukan pengunduran diri jika tidak berminat menjadi ASN.
Maka dari itu, bagi peserta yang dinyatakan Lulus (L) mulai dapat menyiapkan dokumen pemberkasan baik fisik dan digital.
Serta menyampaikan atau mengunggah kelengkapan persyaratan dokumen secara elektronik PPPK Guru 2022 tersebut melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Setelah berhasil mengunggah kelengkapan dokumen ASN, maka para peserta PPPK Guru 2022 akan menunggu usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Berdasarkan jadwal seleksi PPPK Guru 2022 penetapan NI ASN PPPK tersebut akan dilangsungkan mulai 28 April- 31 Mei 2023.
Namun saat ini, anda masih memiliki waktu untuk menlengkapi berkas persyaratan ASN PPPK Guru 2022.
Berikut kelengkapan persyaratan dokumen yang wajib diunggah yaitu :
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati kabupaten masing-masing yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani serta diberi materai Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
2. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
3. Ijazah asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru;
4. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
Baca Juga: Daftar Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Secara Otomatis Jadi ASN PPPK 2023 Tanpa Tes
6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perihal Pemberkasan PPPK
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan perihal Pemberkasan PPPK;
9. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika. precursor, dan adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dan unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dengan perihal Pemberkasan PPPK
10. kelengkapan berkas lainnya yang dibutuhkan kemudian.
Dan terakhir batas penyampaian kelengkapan dokumen sampai dengan 4 Mei 2023.
Nah bagi anda yang lulus dapat mengurus berkas yang dibutuhkan tersebut mulai dari SKCK, surat keterangan sehat hingga surat pernyataan 5 poin.
Untuk surat pernyataan 5 poin PPPK Guru 2022 dapat di download di Link INI.
Sementara berkas lainnya dapat diurus di unit pelayanan pemerintah setempat.
Tata Cara Mengisi DRH
Melansir dari Kontan.co.id berikut cara mengisi DRH untuk pemberkasan PPPK 2022.
1. Log in ke akun SSCASN
Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.
2. Lanjutkan pemberkasan
Jika Anda dinyatakan lulus, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya". Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".
3. Mengisi data perorangan
Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.
Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.
Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.
4. Mengisi riwayat pendidikan
Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti.
Baca Juga: Formasi PPPK dan CPNS 2023, Berikut Syarat yang Wajib Diketahui Para Calon Pelamar
Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar.
Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.
5. Mengisi riwayat pekerjaan
Isi riwayat pekerjaan sesuai pengalaman bekerja sebelumnya.
Jika belum, cantumkan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.
6. Mengisi riwayat keluarga
Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu).
Jika anggota keluarga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan.
Klik "Cari NIP" maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.
7. Mengisi riwayat organisasi
Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini.
Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.
8. Cetak DRH
Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat"
Selanjutnya, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.
Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman "Unggah Dokumen".
Dan diimbau untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen di bawah pada box berwarna kuning.
9. Unggah Dokumen
Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.
Jika sudah, unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.
Di luar DRH yang telah ditandatangani, unggahlah daftar dokumen yang telah anda persiapkan.
Jadwal Terbaru PPPK Guru 2022
Baca Juga: Formasi PPPK dan CPNS 2023, Berikut Syarat yang Wajib Diketahui Para Calon Pelamar
Setelah mengalami penyesuaian jadwal oleh BKN terdapat beberapa jadwal yang diundur mulai dari pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 hingga tahapan usul penetapan NI PPPK, diantaranya:
-Pengisian DRH NI PPPK: 15 April- 13 Mei 2023.
-Usul Penetapan NI PPPK: 28 April- 31 Mei 2023.
(*)