GridHot.ID - Perselisihan antara Virgoun, Inara Rusli dan juga Tenri Ajeng Anisa masih terus berjalan.
Kini muncul babak baru dugaan perselingkuhan musisi Virgoun.
Ancaman Tenri Ajeng Anisa bukan sekadar isapan jembol belaka.
Seperti dikutip dari TribuMedan, Tenri Ajeng Anisa akhirnya membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya usai dituding jadi pelakor Virgoun, Jumat (5/5/2023).
Hal tersebut menyusul dari unggahan Inara Rusli diakun media sosial miliknya yang membeberkan dugaan perselingkuhan Virgoun.
Melalui kuasa hukumnya, Teguh Putra, Tenri Ajeng Anisa menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UI ITE.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dugaan pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial," kata Teguh Putra di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam.
Teguh Putra tidak menjelaskan secara tegas siapa pihak yang ia laporkan bersama kliennya, Tenri Ajeng Anisa.
Laporan tersebut juga mengarah kepada beberapa akun media sosial yang telah mengunggah kembali dugaan pelakor yang dilakukan oleh Tenri Ajeng Anisa.
Sehingga laporan polisi tersebut masih dalam lidik untuk menemukan pihak terlapor.
"Adapun pihak yang kami laporkan, setelah kami berkonsultasi karena ini di media sosial jadi siappun yang mengepost, merepost, menyebarluaskan itu semuanya dilakukan penyelidikan."
"Jadi tidak hanya tertuju pada Inara ataupun Virgoun, tapi semua pihak yang ikut merepost menyebarluaskan itu akan nanti jadi ranahnya kepolisian untuk bisa memeriksa. Jadi hari ini Tenri juga sudah membuat laporan, ya nanti kita tunggu saja prosesnya," ungkap Teguh Putra.
"Itu terbuka, siapa saja. Memang buktinya kami tunjukkan kepada saudari Inara tapi dalam proses penyelidikan nanti akan terbuka lagi," lanjutnya.
Adapun bukti yang diberikan kepada penyidik adalah surat pernyataan perselingkuhan Virgoun yang menyatut nama kliennya Tenri Ajeng.
Kemudian tangkapan layar unggahan Inara Rusli terkait dugaan perselingkuhan.
"Buktinya ada dua, satu surat pernyataan yang diposting, yang isinya itu mencatut nama klien kami, kemudian di situ ada statemen menyatakan melakukan hubungan badan. Kedua buktinya adalah highlight dari instagram story Inara yang menyebut pelakor. Itu kita sudah capture," pungkas Teguh Putra.
Dikutip dari Tribunnews, laporan polisi tersebut bertujuan untuk mengembalikan harkat dan martabat Tenri Ajeng Anisa dan keluarga besarnya.
(*)