Jalanan di Indonesia Cepat Rusak? Sosok Ini Bongkar Praktik Kotor antara Kontraktor dan Pegawai Pemerintah yang Muluskan Spesifikasi Bobrok Demi Keuntungan

Senin, 08 Mei 2023 | 20:25
Kompas/Vitalis Yogi Trisna

Ilustrasi jalanan aspal rusak

Gridhot.ID - Indonesia memang masih memiliki beberapa wilayah dengan kondisi jalanan yang rusak memperihatinkan.

Dikutip Gridhot dari Tribun Banjar, salah satu alasan jalanan di Indonesia cepat rusak adalah adanya truk ODOL atau truk pengangkut dengan muatan yang lebih banyak dari dimensi seharusnya.

Pihak Kementerian dibantu kepolisian terus berusaha menilang dan memberikan sanksi terhadap truk ODOL yang masih nekat melintas di jalanan.

Truk ODOL ini memiliki beban yang cukup berlebihan sehingga jalanan yang mereka lewati menjadi lebih cepat rusak.

Namun selain truk ODOL, jalanan rusak di Indonesia juga terjadi karena pengerjaannya yang kurang baik.

Sosok ini membongkar beberapa penyebab jalanan Indonesia lebih mudah rusak.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pengamat transportasi Djoko Setijowarno membeberkan beberapa penyebab dominan jalanan di Indonesia sangat cepat mengalami kerusakan. Bahkan, terkadang kerusakan terjadi selang beberapa hari setelah diaspal ataupun dicor.

Tiga faktor paling utama jalanan di Indonesia sangat gampang rusak yaitu, pertama, spesifikasi maupun material jalan yang dikerjakan kontraktor pemenang lelang di bawah standar.

Kedua, masih maraknya truk dengan kelebihan muatan dan dimensi berlebih alias (over dimension and over load/ODOL); dan ketiga, ketiadaan saluran irigasi yang baik di samping jalan yang dibangun.

Di luar ketiga faktor dominan di atas, Djoko yang juga Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini menyoroti praktik return fee.

Return fee adalah praktik pemberian honor tambahan dari pihak kontraktor pelaksana pemenang lelang kepada pihak lain, yaitu konsultan pengawas. Nama lain return fee adalah cahsback.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BTN Mei 2023 untuk Lulusan S1, Berikut Syarat Lengkapnya

"Belum lagi anggaran belanja modal jika digelontorkan tidak seluruhnya untuk pembangunan atau pemeliharaan jaringan jalan dan irigasi, masih ada praktik return fee kisaran 10-15 persen yang sulit untuk dihapus hingga sekarang," ucap Djoko.

Sebagai informasi saja, konsultan pengawas adalah pihak yang ditunjuk pemerintah (sebagai pemilik proyek) untuk mengawasi jalannya proyek yang dikerjakan kontraktor pemenang tender.

Selain mengawasi proyek, konsultan pengawas juga bertugas untuk memberikan laporan kepada pemilik proyek, mengelola administrasi, hingga mengawasi semua material konstruksi yang dipakai oleh kontraktor agar sesuai spesifikasi yang disyaratkan.

Konsultan pengawas juga bukan merupakan bagian dari kontraktor alias perusahaan yang berbeda. Kesamaannya, baik kontraktor maupun pengawas sama-sama ditunjuk melalui lelang pengerjaan jalan.

"Adanya konsultan pengawas yang tugasnya membantu pemerintah untuk mengawasi pekerjaan yang sedang dikerjakan, kenyataan di lapangan terjadi bersekutu dengan kontraktor untuk memuluskan tagihan," ucap Djoko.

"Konsultan pengawas mendapat honor tambahan dari kontraktror, sudah pasti kerja konsultan tidak sesuai harapan pemilik pekerjaan (pemerintah)," kata dia lagi.

Kata Djoko, praktik return fee juga tidak hanya antara kontraktor pelaksana dengan kontraktor konsultan pengawas. Namun, juga bisa antara pengawas maupun kontraktor dengan pemilik proyek itu sendiri, dalam hal ini tim pengadaan hingga pejabat pembuat komitmen dari instansi pemerintah.

"Konsultan pengawas tidak membayar gaji optimal ke personal yang mengawasi pekerjaan, karena konsultan pengawas juga memberikan return fee ke pemilik pekerjaan," jelas Djoko.

"Proyek jalan bisa dikerjakan dengan persentase 60 persen dari nilai kontrak sudah cukup bagus. Rata-rata kurang dari itu. Sisanya, 40 persen terbagi untuk membayar pajak, keuntungan kontraktor, kepentingan return fee, biaya operasional non-teknis," ungkapnya.

Praktik return fee bisa dibilang sudah menjadi rahasia umum di banyak proyek pengerjaan jalan di Indonesia. Fenomena ini bisa dilihat dari banyaknya kasus korupsi pengadaan jalan yang diusut aparat penegak hukum dan berakhir dengan vonis di pengadilan.

"Praktik return fee proyek pemerintah harus dihapuskan, supaya kualitas jalan sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan. Infrastruktur jalan bukan hal yang biasa, karena untuk membangun ekonomi suatu wilayah diperlukan jaringan jalan dan faslitas transportasi umum yang semestinya menjadi perhatian utama pemeritah," tegas Djoko.

Baca Juga: 5 Weton Ini Disebut Paling Istimewa Menurut Primbon Jawa, Beberapa Karakternya Ini Tak Banyak Dimiliki Orang

Contoh kasus korupsi

Misalnya saja kasus korupsi yang diungkap pada akhir tahun 2022 di Lampung. Di mana proyek pembangunan Jalan Ir Sutami yang melintas tiga kabupaten ini, negara dirugikan Rp 29,2 miliar.

Proyek ini adalah pembangunan jalan nasional yang melintasi tiga kabupaten dan kota, yakni Jalan Ir Sutami dari Bandar Lampung-Tanjung Bintang (Lampung Selatan)-Sribawono (Lampung Timur).

Dari hasil penyidikan Ditkrimsus Polda Lampung, empat orang yang terlibat langsung dalam proyek jalan nasional ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yaitu BWU (Direktur PT Usaha Remaja Mandiri/PT URM), HW alias Engsit (Komisaris Utama PT URM), SHR, dan RS (ASN pejabat pembuat komitmen).

RS yang menjadi PPK pengganti SHR menerima imbalan Rp 100 juta dan membiarkan pekerjaan tetap berjalan meski telah mengetahui PT URM mengurangi spesifikasi pengerjaan.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Tribun Banjarmasin