GridHot.ID - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintahan dengan Kontrak Kerja (PPPK) tenaga teknis atau umum.
Dari 88 orang honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2022, hanya 6 orang yang lulus nilai ambang batas atau passing grade.
Padahal dalam pengadaan PPPK 2022, Pemprov menyiapkan sebanyak 33 formasi berdasarkan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Seperti dikutip dari Posbelitung, diantara formasi itu mencakup, formasi analis SDM aparatur, arsiparis, pengawas alat dan mesin pertanian, pengawas bibit ternak, pengawas mutu pakan, pengelola barang/jasa, pengendalian dampak lingkungan, penyuluh pertanian, pranata humas serta pranata komputer.
Ya, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemprov Bangka Belitung mencatat hanya 6 orang yang lulus.
Padahal ada 33 formasi dalam seleksi PPPK di lingkungan pemerintah provinsi, namun hanya 6 orang tenaga honorer yang lulus.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti, saat dikonfirmasi bangkapos.com, Jumat (5/5/2023) membenarkan hal tersebut.
Susanti menyebutkan dari 33 formasi tersebut ada sekira 88 orang pekerja harian lepas (PHL) yang mengikuti seleksi.
"Malah ada formasi yang gak lulus, kalau gak lulus gimana dong, mereka gak memenuhi passing grade," ujar Susanti.
"Walaupun yang ikut seribu dari formasi itu, kalau gak satu pun yang lulus, mau ga menerima pegawai yang tidak sesuai kompetensi?," lanjutnya.
Disebutkan Susanti, 6 orang yang lulus tersebut mengisi formasi penyuluh pertanian, pranata humas dan pengawas bibit ternak.
Baca Juga: Tahap Akhir PPPK Guru 2022 Diperpanjang, Cek Jadwal Terbarunya dan Cara Unggah Dokumen Wajib
"Nanti formasi yang kosong akan kembali diusulkan," katanya.
Ditambahkan Susanti, akan ada pembukaan seleksi PPPK 2023, yang akan didominan pada formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
"InsyaAllah akan buka lagi, kita sudah usulkan lagi ke pusat, mudah-mudahan diakomodir, paling banyak guru dan nakes.
521 guru, karena memang secara nasional akan menyelesaikan itu, para guru dan nakes , tapi kami juga mengusulkan tenaga teknis," katanya.
Seperti dikutip dari Bangkapos, susanti mengingatkan agar para honorer ini untuk persiapkan diri dan kuasai teknis.
"Belajar, kuasai kompetensi teknis, banyak gugur di kompetensi teknis karena pegawai kontrak ini banyak di teknis, ternyata menurut pansel mereka tidak sesuai.
Yang mau lulus maka kuasai keahlian itu, karena mereka dikontrak itu karena keahlian bukan lulus keilmuwan tapi ahli," pesannya.
Perlu Dievaluasi
Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyoroti sedikitnya honorer lulus pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah provinsi Bangka Belitung.
"Ombudsman melihat formasi PPPK lulus sangat sedikit artinya ada hal yang perlu di evaluasi. Walaupun ini ranahnya adalah kebijakan pemerintah pusat bukan daerah, tapi juga tidak menutup kemungkinan pemangku kepentingan terkait untuk memberikan masukan terhadap kondisi ini solusinya seperti apa," ujar Yozar, Jumat (5/5/2023).
Menurutnya, perlu ada langkah atau kebijakan kongkrit terhadap permasalahan ini oleh kementerian PAN RB.
"Misalnya melakukan koordinasi dengan kementerian pembina teknis terkait untuk kemungkinan penurunan passing grade dalam seleksi PPPK Teknis tahun ini," lanjutnya.
Sebab, jika hal ini tidak dilakukan akan besar potensi kekosongan formasi dan berdampak pada banyak hal nantinya.
"Artinya apakah memungkinkan adanya solusi untuk menjawab kondisi banyak yang tidak lulus seleksi PPPK Teknis di seluruh Indonesia melalui perubahan terhadap Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 971 Tahun 2022 Tentang nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Atau juga bisa menambah bonus afirmasi terhadap persyaratan yang meliputi usia atau masa kerjanya," katanya.
Selain itu, untuk seleksi tahun berikutnya perlu dievaluasi sistem pada sisi lainnya. Misalnya berdasarkan keluhan dari para peserta cukup banyak yang menyampaikan bahwa soal tes tersebut sangat rumit bahkan ada yang merasa soal tersebut tidak sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar.
"Kami pikir ini harus menjadi bahan evaluasi agar bisa dilaksanakan seleksi yang adil sehingga menghasilkan lulusan PPPK yang berkualitas dan semua formasi juga dapat terisi penuh.
Kita harus memikirkan pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, namun formasi banyak yang tidak terisi. Sedangkan disisi lain kita ketahui bersama bahwa kebijakan untuk honorer akan dihapuskan. Oleh karena itu perlu sikap bijak dari Kemenpan RB untuk melihat kondisi ini dari berbagai masukan," katanya.
Terkait pengawasan, dalam peraturan Menpan, terhadap seluruh proses pengadaan PPPK diatur bahwa pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK di lingkup nasional dilakukan oleh Panselnas dan pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK lingkup instansi secara fungsional dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas dibidang pengawasan internal instansi.
"Namun demikian, sesuai kewenangannya yang diberikan UU 37 Tahun 2008, Ombudsman RI dapat melakukan pengawasan melalui laporan masyarakat yang telah memenuhi syarat formil dan materiil," katanya.
(*)