Gridhot.ID - Istri Ari Wibowo, Inge Anugrah bicara tentang isi perjanjian pranikah yang ternyata ditandatanganinya tanpa membaca isi.
Sebagaimana diketahui, Inge Anugrah tak bisa menuntut pembagian harta gono-gini ke Ari Wibowo karena perjanjian pranikah.
Pasalnya, seluruh harta atas nama Ari Wibowo.
Diakui Inge Anugrah, saat itu dirinya memang terlalu cinta sehingga merasa tak perlu memikirkan isi perjanjian pranikah.
"Dari pengalaman hidup saya, semoga ini bisa menjadi pelajaran buat teman-teman, jangan terlalu bucin ya," ujar Inge dikutip dari YouTube Cumicumi.
"Aku tanda tangan, tapi aku enggak baca isinya," sambungnya.
Alasan saat itu Inge tak membaca isi perjanjian karena tak pernah ada dalam pikirannya untuk bercerai dari Ari Wibowo.
"Karena ya namanya nikah, pasti mau untuk selamanya, enggak pernah ada kepikiran untuk pisah kan," kata Inge.
"Jadi ya sign-sign aja. Dan aku mau membuktikan ke Ari juga at that time bukan untuk harta, karena emang cinta," imbuh Inge.
Untuk diketahui, perjanjian pranikah Ari Wibowo dan Inge Anugrah menjadi sorotan sejak pengacara Inge, Petrus Bala Pattyona menyebut isinya.
Di mana salah satunya adalah soal harta selama pernikahan tercatat atas nama Ari Wibowo serta tidak adanya harta gana-gini.
"Mereka tak ada pencampuran harta atau gana-gini karena ada perjanjian pisah harta," tulis Petrus melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (18/4/2023).
"Memang ada rezeki, berkat dari Tuhan tetapi semuanya atas nama Pak Ari (Wibowo). Iya (ada perjanjian pranikah)," tambah Petrus.
Meskipun demikian, Inge mengaku tak menyesali sikapnya dulu saat menandatangani perjanjian tanpa melihat isinya dengan lebih hati-hati.
"Enggak nyesel, yah, fokus future aja," kata Inge lagi.
Adapun Ari Wibowo menggugat cerai Inge Anugrah setelah 17 tahun menikah.
Gugatan cerai itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 3 April 2023 lalu.
Sidang perdana Ari dan Inge Anugrah dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/4/2023), tetapi ditunda.
Sidang dengan agenda mediasi digelar kembali pada 8 Mei 2023 di PN Jakarta Selatan. Namun, sidang kembali ditunda lantaran Ari tak hadir.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada 15 Mei 2023 dengan agenda mediasi.
(*)