Gridhot.ID - AG (15) diketahui terjerat kasus penganiayaan akibat ajakan dari Mario Dandy.
Dikutip Gridhot dari Bangka POS, sebelumnya dilaporkan AG sudah mendapatkan vonis 3 tahun 6 bulan hukuman penjara akibat keterlibatannya dalam kasus Mario Dandy.
AG dihukum untuk menghabiskan waktu penjara di LPKA.
Hukuman AG tergolong cukup berat akibat tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatannya.
Usai mendapatkan vonis hukuman, AG bersama keluarga dan kuasa hukumnya diketahui berusaha meminta keadilan terkait kasus lain yang juga melibatkan Mario Dandy.
Kini orang tua AG muncul untuk mengungkapkan tentang apa yang dilakukan putrinya saat momen penganiayaan terjadi.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, ibunda AG (15), IV (59) mengakui, sang anak turut bersalah dalam kasus penganiayaan D (17).
Namun, ia menolak apabila sang anak disebut sebagai orang yang merencanakan penganiayaan D bersama pelaku utama, yakni Mario Dandy Satrio (20).
"Anak saya memang salah, ada di tempat dan waktu yang sama (dengan Mario Dandy).
Tapi dia tidak bermaksud untuk begitu-begitu (merencanakan penganiayaan D), tidak ada maksud sama sekali," ujar ibunda AG dalam wawancara khusus bersama Kompas.com, Kamis (4/5/2023).
Salah satu bukti nyata adalah AG tidak pernah menginisiasi pertemuan antara Mario Dandy dan D.