Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Viralseorang pria dianiaya mantan kekasih hingga tewas.
Diketahui kasus tersebut berawal dari cinta segitiga.
Mantan kekasih tak terima jika sang wanita memiliki pacar lagi.
DikutipGridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 13 Mei 2023, olehsebab itu pelaku tega menganiaya pria yang diduga kekasih sang wanita.
Karena dibakar api cemburu pelaku tak bisa mengendalikan emosi.
Emosi yang sudah meluap itupun menjadi petaka.
Korban dikabarkan tewas lantaran pembuluh darah pecah.
Kondisi mayat dikabarkan sangat memprihatinkan.
Lantas bagaimana kronologinya?
AP (20), tewas usai dipukul di dada dan kepala oleh pelaku berinisial HP (18), di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (1/4/2023).
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, korban dianiaya lantaran HP merasa cemburu dia berpacaran dengan mantan kekasihnya yakni SM.
"Hasil visum menunjukkan ada pecah pembuluh darah sebelah kiri. Jadi setelah dipukul dua kali jatuh ke bawah aspal keras," ujar Dodi saat ditemui di Mapolsek Palmerah, Jumat (12/5/2023).
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 13 Mei 2023, berdasarkanpenuturan pelaku, dia juga sempat menendang bokong dan kaki AP.
Pelaku mulanya sengaja bertemu dengan korban lalu bertanya apakah dia berpacaran dengan SM.
"Saya bertanya ke si korban 'apa benar lu pacaran dengan mantan gue?'Saya ngomong begitu," kata HP.
Korban AP, lanjut dia, tak mengaku memiliki hubungan spesial dengan sang mantan pacar meski ditanya berkali-kali.
Akhirnya, HP menghubungi SM untuk datang ke kafe di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat.
"Saya tanya ke mantan saya, katanya dia deket doang.
Nah habis itu mantan saya ngomong cuma deket doang dan si korban ngomong cuma deket doang," papar HP.
Dari sinilah pelaku yang kesal langsung memukul wajah dan dada korban.
Ia juga mendorong AP hingga tersungkur dan kepalanya terbentur.
"Cemburu saja begitu, saya sering dibohongin sama mantan saya.
"Ya katanya sih enggak pernah 'main' di belakang, main cowok gitu. Sering ngopi sama cowok," ungkap HP.
AP yang sudah dianiaya pelaku lalu dibawa ke kediaman temannya di Kembangan, Jakarta Barat.
Tak lama, korban AP dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
(*)