Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Belum dipecat, oknum bos perusahaan yang ajak staycation karyawan kini masih berstatus pekerja.
Sosok pria yang mengajak staycation karyawan wanita demi perpanjangan kontrak kini masih bisa bernafas lega.
Pasalnya pria yang diketahui berinisial H kini masih sebatas dinonaktifkan oleh perusahaan yang memperkerjakan dirinya.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 14 Mei 2023, dimana diketahui perusahaan yang memperkerjakan oknum tersebut adalah PT Ikeda.
Seperti dilansir dari Tribun Jabar (14/5/2023) PT Ikeda belum memecat karyawannya tersebut.
Padahal kuat dugaan H mengajak ngamar demi perpanjangan kontrak kerja karyawatinya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Saat ini oknum perusahaan itu sudah kami berikan sanksi yakni di non aktifkan, " kata Kuasa hukum PT Ikeda Ruddy Budhi Gunawan.
Ruddy mengungkapkan, oknum yang diduga mengajak staycation karyawati berinisial AD merupakan manager outsourcing.
Diketahui H sudah bekerja sejak tahun 2020 terhitung sudah senior.
"Kami masih menunggu proses dari pihak kepolisian."
"Jika memang terbukti bersalah maka sanksi yang lebih berat yakni PHK, " katanya.
Ruddy mengungkapkan apa yang dilakukan H sudah melanggar SOP (Prosedur Operasi Standar) perusahaan.
Meskipun hanya makan dan kemudian berjalan-jalan dengan alasan pekerjaan sekalipun hal itu sudah termasuk pelanggaran.
"Kami dengan kasus ini, perusahaan menyampaikan sangat empati kepada AD atas kejadian spt ini,"
"dan berharap tidak akan terjadi lagi kepada karyawati dimana pun berada."
"Tetapi kami pun berterimakasih kepada AD yang sudah berani menyampaikan kegundahan hatinya,"
"melaporkan hal ini ke pihak berwenang."
"Sehingga kami cukup terimakasih . Sehingga kami pun tahu, karena awalnya tidak tahu, " kata Ruddy.
Baca Juga: 4 Arti Kedutan di Telapak Kaki, Ada yang Pertanda Harus Hati-hati
Sudah Berlangsung Lama
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 14 Mei 2023, sebelumnya diberitakan bahwa Koordinator Nasional Posko Oranye, sekaligus Deputi Bidang Hukum di Partai Buruh, Anwar ikut menyikapi terkait kasus atas ajakan staycation karyawati sebagai syarat perpanjang kontrak kerja.
Anwar menilai jika praktik-praktik tersebut sudah berlangsung sejak lama.
Bahkan dulu dirinya pernah menyelidiki kasus serupa di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Praktiknya boleh dibilang sudah cukup lama indikasinya, karena memang dulu pun saat saya masih sebagai karyawan di salah satu perusahaan elektronik di Bogor itu, praktik seperti ini itu ada," kata Anwar, Minggu (7/5/2023).
Kata dia, dulu istilahnya bukan ajakan staycation seperti yang viral belakangan ini.
Namun, dulu sekira tahun 2000 hingga 2015, istilahnya pekerja yang bisa diajak ke Puncak.
Anwar menyebut jika praktik seperti ini memang cukup rapi.
"Saya sebagai salah satu pengurus serikat pekerja sekali lagi sempat menginvestigasi itu, dan memang menemukan beberapa bukti ada keterlibatan pekerjanya itu sendiri," katanya.
Baca Juga: 4 Tanggal Lahir Ini Disebut Akan Rawan Stress, Dosanya ke Orangtua Bikin Selalu Sial Seumur Hidupnya
Keberanian para korban untuk melapor kata Anwar memang sangatlah penting.
Maka dari itu praktik tersebut yang merupakan tindakan asusila harus diusut tuntas dan harus diproses secara hukum yang berlaku.
"Memang dalam praktiknya itu sangat rapih, kecuali ada keberanian dari pekerja perempuan itu sendiri untuk melaporkan terjadinya hal demikian, yang seperti sekarang," ujarnya.
Disampaikan oleh Anwar, jika organisasi Buruh seperti FSPMK juga akan ikut melakukan investigasi kasus atas ajak staycation karyawati yang ramai diperbincangkan itu.
Sebab, kata Anwar ada korban lain yang tentu nantinya akan diberikan pendampingan.
"Dari FSPMI sendiri itu akan melakukan investigasi kasus ini, dan sedang menganalisa dan akan melakukan proses hukum. Demikian juga dengan partai buruh juga akan meminta aparat untuk fokus dan intens untuk memproses ini," ucapnya.
(*)