EKT Jaksa Batu Bara Sumut yang Peras Tersangka Narkoba Rp 80 Juta Dicopot dari Jabatannya

Selasa, 16 Mei 2023 | 20:00
via Tribun Medan

Ibu mengaku diperas oknum polisi saat urus kasus anaknya

GridHot.ID - EKT oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, diperiksa dalam kasus dugaan pemerasaan.

Pemeriksaan itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) oleh Bidang Pengawasan.

Dikutip dari TribunMedan, informasi yang dihimpun dari lapangan, pemeriksaan tersebut dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.

Sosok jaksa berinisal EKT di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara viral setelah terekam diduga memeras tersangka narkoba hingga Rp 80 juta.

Melansir video yang diunggah YouTube Tribun MedanTV, terekam jaksa EKT sedang berbicara bersama seorang perempuan yang diduga ibu tersangka narkoba.

Terdengar dalam video bahwa ibu tersangka mengaku sudah tidak memiliki uang lagi untuk membayar jaksa EKT.

"Jadi saya ini enggak bisa diperas orang, enggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta," ujar perempuan di dalam video.

Perempuan itu juga mengaku sudah beberapa kali mencicil biaya yang diminta oleh EKT.

"Saya kasih lunas ini adanya Rp 5 juta, saya kirim. Pertama, sama ibu Rp 20 juta kan, tambah Rp 5 juta lagi, tambah Rp 5 juta lagi, jadi Rp 30 juta," kata wanita tersebut ke jaksa.

Setelah mendengar penjelasan ibu tersangka, jaksa EKT nampak mengangguk.

Kemudian ibu tersangka narkoba itu menyerahkan sejumlah uang pecahan Rp 100 ribu kepada jaksa EKT.

Baca Juga: Ferry Irawan Terbukti KDRT Venna Melinda, Kuasa Hukum Keberatan Kliennya Dituntut 1,5 Tahun Penjara: Luka Korban Tidak Berat

"Kaya mana kubilang, ini kubantu bu," ujar EKT.

Dicopot Jabatan

Setelah videonya beredar viral, EKT dicopot dari jabatannya sebagai jaksa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto.

"Kejati Sumut telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," ujar Idianto, dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com pada Senin (15/5/2023).

Menurut Idianto, EKT akan ditindak tegas jika terbukti bersalah dalam kasus pemerasan ini.

"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Idianto.

"Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," imbuhnya.

Awalnya Minta Rp 100 Juta

Dikutip TribunJabar dari Kompas.com, asus ini berawal dari tertangkapnya MRR dan temannya atas kepemilikan sabu.

Kemudian keluarga MRR menceritakan kejadian ini ke tetangganya yang adalah seorang polisi bernama Aiptu FZ.

Baca Juga: Menteri PAN-RB Telah Selesai Menyusun Kalender Seleksi, Berikut Daftar Formasi dan Jurusan PPPK dan CPNS 2023

Diketahui bahwa Aiptu FZ bekerja di Polres Batu Bara.

Kemudian Aiptu FZ mengarahkan keluarga MRR untuk berjumpa dengan jaksa EKT agar kasus anaknya bisa dibantu.

"Si polisi ini bilang ke ibu ini, uda nanti bisa kubantu bisa kuamankan nanti kujadikan pemakai, nanti kita rehabilitasi, nanti ku cari kan jaksanya, gitulah awalnya. Kemudian ditemukan lah sama si Jaksa EKT, ketemulah di Kejari Batu Bara," ujar Tomy Faisal Pane, kuasa hukum pengacara SL.

Namun saat mendatangi EKT, ibu tersebut diminta uang Rp 100 juta agar kasus anaknya segera bisa diurus.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Tribunmedan, TribunJabar