GridHot.ID -Suami Citra Kirana, aktor Rezky Aditya, terserat kasus dugaan video syur.
Memang seperti apa kasusnya?
Melansir BanjarmasinPost.co.id, pada Desember 2022 lalu, ada video yang disebut-sebut mirip Rizky Aditya yang viral di media sosial Twitter.
Video syur itu menunjukkan pria yang diduga Rezky Aditya tengah berada di ranjang.
Pria itu mengenakan mengenakan kaus berwarna putih dan celana jeans. Ia tampak memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya ke arah kamera.
Saat melakukan aksi tak senonoh itu, pria tersebut tampak tersenyum.
Melansir Tribunnews.com, beredarnya video itu kemudian dilaporkan Januari 2023 lalu.
Adalah Ustaz Julliana, sang pelapor, mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (12/1/2022) untuk melaporkan Rezky Aditya.
"Kami melapor ke Polda Metro Jaya kepada saudara Rizky Aditya Dradjatmoko, yang kami laporkan terkait tentang beredarnya video syur yang mana patut diduga mirip atau identik dengan wajah beliau," ujar Ustaz Julliana dikutip dari TV One.
Ustaz Julliana saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya Muhammad Mualimin.
"Klien kami ini melapor ke polisi kan ingin tahu sebenarnya yang memproduksi itu yang menyebarluaskan dan yang paling bertanggung jawab atas beredarnya video asusila itu siapa aja," ujar Mualimin.
Ustaz Julliana melaporkan Rezky Aditya, Mualimin karena khawatir jika video syur tersebut beredar di media sosial dan memberikan dampak negatif. Apalagi pengguna media sosial banyak dari kalangan muda.
"Yang pertama kita harus tahu apa sih sebenarnya motif dari tersebarnya video ini. Lalu sadar enggak Rezky Aditya bahwa video semacam itu sangat berdampak negatif bagi anak-anak dan remaja Indonesia yang kita tahu akses digital hampir semua orang itu punya HP," jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Rezky Aditya, Irwan Irawan mengakui sosok pria dalam video syur yang viral di media sosial adalah kliennya.
Namun, mereka mengklaim Rezky tak pernah menyebarkan video tersebut.
"(Rezky Aditya) Iya," kata Irwan Irawan saat dihubungi awak media, Selasa (16/5/2023).
Irwan menerangkan, pada tahun 2017 lalu, Rezky pernah melakukan video call dengan seorang wanita warga negara asal Rusia.
Akan tetapi, kliennya tidak sadar panggilan video itu direkam oleh wanita tersebut.
"Iya memang dia, cuman dia sampaikan kalau dia tidak sama sekali tidak pernah membuat itu. Dan memang pada saat dia komunikasi, dia ternyata direkam," ungkap Irwan Irawan.
"Tapi ini masih dalam proses penyelidikan, masih harus memastikan dulu, butuh teknologi, penyidik tahu itu," lanjutnya.
"Sudah lama,Rezky Adityapun sudah lupa. 2017 lama banget, dan baru mencuat lagi beritanya baru diunggah seseorang itu tahun 2022. 2022 baru tahu dia desember baru dapat informasi bahwa ada video seperti itu. Kaget kapan peristiwa nya, seperti itu," pungkas Irwan Irawan.
Irwan kemudian meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut dan mencari siapa penyebar video tersebut, sebab kliennya tak pernah menyebarkannya dan justru menjadi pihak yang dirugikan.
Rizky Aditya pun menegaskan akan kooperatif menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan video syur mirip dirinya.
Suami Citra Kirana itu diketahuitelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023) didampingi tim kuasa hukumnya.
"Ya udah kita ikuti aja prosesnya. Iya ikutin aja kalau kita diminta klarifikasi ya kita klarifikasi aja," kata Rezky Aditya dikutip dari Tribunnews.com.
Kuasa Hukum Sebut Rezky Aditya Dicecar 22 Pertanyaan
Kuasa hukum Rezky Irwan Irawan mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan klarifikasi atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Irwan menyebut, Rezky dicecar 22 pertanyaan seputar video syur yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
"Ya menyangkut itu mengenai penyebaran tindak pidana pornografi itu mengenai konten. Hanya itu yang dilaporin dan diperiksa. Ada 22 pertanyaan lah," ucap Irwan Irawan.
Diketahui, Rezky Aditya dilaporkan Ustaz Juliana ke Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan juga pornografi, terkait video syur mirip dirinya.
Rezky Aditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, 12 Januari 2023, dimana laporan tersebut diterima petugas SPKT dengan nomor LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Rezky Aditya dijerat dengan pasal Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1)UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)