Dokter Gigi di Bali Pilih Jadi Tukang Aborsi, Cuma Modal Belajar Otodidak tapi Berani Tangani 1.338 Pasien, Terkuak Segini Bayarannya

Kamis, 18 Mei 2023 | 15:42
Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri W

Seorang pria yang disebut sebagai dokter gigi bernama I Ketut AW (58) ditangkap atas kasus praktik aborsi ilegal pada Selasa (16/5/2023).

GridHot.ID - Seorang pria yang disebut sebagai dokter gigi bernama I Ketut AW (58) ditangkap atas kasus praktik aborsi ilegal pada Selasa (16/5/2023).

I Ketut AW membuka praktik aborsi dalam sebuah rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Tiga tahun membuka praktik aborsi ilegal, I Ketut AW telah menerima ribuan pasien.

Dilasir dari Tribun-Bali.com, dari April 2020 hingga penangkapan, tertulis sebanyak 1338 orang telah menjadi pasien.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan bahwa pasien berasal dari anak SMA, mahasiswi hingga pekerja.

Mirisnya, selain sebenarnya ia adalah seorang dokter gigi, tersangka I Ketut AW selama ini tidak pernah terdaftar di IDI.

"Sebetulnya awalnya adalah dokter gigi, tapi belum terdaftar di IDI, sehingga ilegal untuk melakukan praktik apapun," ucap Ranefli.

Tersangka dikatakan mempelajari cara aborsi dengan otodidak, melalui internet hingga buku-buku.

Alat-alat medis yang ia miliki pun diketahui dibelinya melalui toko online.

Ketika ditanya lebih lanjut, Ranefli menjelaskan bahwa tersangka mematok harga Rp3,8 juta.

Jika dikalikan dengan jumlah pasien, maka tersangka sudah mengantongi uang sekitar Rp5 miliar.

Baca Juga: Pendarahan saat Salat Subuh, Istri Aktor Ini Alami Keguguran, Suami Justru Menuduhnya Aborsi hingga Dilaporkan ke Polisi

Dijelkan Renefli, tersangka tidak menerima semua jenis pasien. Tersangka hanya menerima pasien yang kandungannya berusia tidak lebih dari 4 minggu.

"Tersangka memberikan konsultasi kepada pasien, serta mengecek kesehatan pasiennya dulu," ujar Renefli.

"Kalau memang bisa diaborsi, maka akan diberikan tindakan," lanjutnya.

Dilansir dari Kompas.com, I Ketut AW adalah seorang residivis kasus serupa.

Pada tahun 2006, dia pernah dihukum pidana penjara selama 2,5 tahun atas kasus prarktik aborsi ilegal,

Setelah keluar dari penjara, ia kembali membuka praktis aborsi ilegal.

Pada tahun 2009, dia kembali divonis enam tahun penjara. Kasus tersebut terungkap karena ada pasiennya yang meninggal saat proses aborsi.

Kepada polisi, I Ketut AW mengaku kembali membuka praktik aborsi pada tahun 2020 karena banyak pasien yang masih mendatanginya.

"Dia sifatnya konsultasi, pasien datang, melihat kondisi kesehatannya seperti apa, kalaupun (janin) sudah besar dia tidak berani, karena waktu pengalaman yang kedua dulu (tahun 2009) ditangkap ada pasien yang meninggal. Sehingga dia berhati-hati untuk praktik yang berikutnya ini, melihat kondisi janin terutamanya," kata dia.

Pada tahun 2020, setelah dinyatakan bebas, I Ketut AW kembali membuka praktik aborsi ilegal di rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih.

Status Dokter Gigi I Ketut AW Dipertanyakan

Melansir Tribun-Bali.com, status kedokteran I Ketut AW yang lakukan aborsi di rumahnya, di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali patut dipertanyakan.

Baca Juga: Briptu SIW Anggota Densus 88 AT Ini Dilaporkan Istrinya ke Polisi, Intip Sosoknya yang Diduga Selingkuh dan Lakukan Aborsi

Dari informasi yang didapat di dinas Kesehatan Badung, I Ketut AW ternyata ternyata bukan seorang dokter.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Badung dr Made Padma Puspita.

Ia mengatakan I Ketut AW penah menempuh pendidikan di kedokteran, namun tak sampai lulus.

"Bagaimana bisa dibilang dokter, orang dia tidak tamat. Dia juga tidak ada ijazahnya," ujar dr. Made Padma Puspita, Rabu (17/5/2023).

Ia mengatakan profesi dokter disandang oleh mereka yang lulus kedokteran dan dilengkapi dengan ijazah, uji kopetensi, dan STR diperpanjang setiap tahun sekali.

"Ditempat praktik, plang juga tidak ada. Bagaimana kita harus mempercayai bahwa dia dokter. Ini perlu pemahaman kepada masyarakat," jelasnya.

Pihaknya mengakui praktek aborsi yang dilakukan memang susah untuk diungkap.

"Kasus ini seperti kasus narkoba, kalau tidak yang memakai buka mulut kan susah juga cari penjualnya. Kasus ini terungkap kan karena ada korban juga. Korbannya yang melaporkan," bebernya.

Pihaknya berharap, generasi muda yang hamil diluar nikah tidak melakukan langkah tersebut. Mengingat aborsi ilegal sangat membahayakan dan nyawa menjadi taruhannya.

"Mungkin orang ini dulu pernah belajar anatomi, mungkin ada yang berhasil. Namun karena ini kandungan sudah besar susah juga. Tapi tidak begini juga karena kalau dokter gigi kan mempelajari mulut bukan janin," imbuhnya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Badung pun sangat mengapresiasi langkah Polda Bali dalam mengungkap kasus ini dan minta pelaku mendapatakan proses hukum yang setimpal.

Baca Juga: 7 Kali Aborsi Sendiri Pakai Ramuan Khusus, Calon Bidan yang Simpan Bayinya di Rantang Ini Selalu Termakan Rayuan Maut Kekasihnya, Begini Nasib Akhir Hubungan Keduanya Sebelum Terciduk Polisi

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Tribun-Bali.com