GridHot.ID - Lama tak muncul di layar kaca, eks vokalis ST12 Charly Van Houten kini menjadi perbincangan publik.
Charly Van Houten menjadi perbincangan publik lantaran namanya disebut saat sidang kasus suap sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Melansir Tribunnews.com,Charly Van Houten disebutsebagai sosok yang mengenalkan eks petinggi PT Wika BetonDadan Tri Yudianto kepadasekretaris MA Hasbi Hasan.
Mengetahui namanya kini ikut terseret dalam kasus korupsi, Charly Van Houten lantas membantah tegas.
Diwakili kuasa hukumnya, Henky Solihin, Charly Van Houten lantas membantah dan mengungkap kronologi perkenalan antara Dadan dan Hasbi.
"Jadi kronologisnya begini, sekitar lima atau enam tahun lalu Charly memang kenal dengan Dadan, setelah itu lama tidak bertemu lagi," ucap Henky dilansir dari YouTube KH Infotainment.
"Kemudian beberapa waktu kemudian, suatu waktu, Charly lagi ngobrol sama Hasbi, saat itu posisinya (Hasbi Hasan) sudah sekretaris (di MA). Tiba-tiba Dadan menelepon," sambungnya.
Saat itu, Dadan menanyakan lokasi Charly, hingga dijawab sang vokalis bila dirinya tengah bersama Hasbi.
Rupanya Dadan justru mengaku telah mengenal Hasbi, lantaran berteman dengan istrinya.
"Terus Dadan bilang kenal dengan Hasbi karena teman istrinya kuliah. Dadan meminta Charly menyampaikan salam dari Dadan,"kata Henky Solihin.
"Jadi tidak ada dikenalkan, dia mengaku sudah kenal karena kebetulan istri Dadan murid kuliahnya (Hasbi Hasan)," lanjutnya.
Lebih lanjut, Henky Solihin menegaskan bahwa Dadan sudah mengenal Hasbi jauh sebelum dikenalkan oleh Charly Van Houten.
"Berarti kan Dadan sudah kenal dengan Hasbi, namun tiba-tiba dalam bukti pembacaan BAP saksi oleh JPU KPK di pengadilan," ujarnya.
"Dadan sebagai saksi mengatakan bahwa mengenal ini lewat Charly Van Houten, padahal tidak ada hubungannya sama sekali," tandas Henky Solihin.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus korupsi.
Selain Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan pihak perantara penerima suap Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Hasbi diduga menerima duit suap senilai Rp3 miliar. Selain itu, dia juga menerima empat mobil mewah dari pengurusan perkara yang dilakukannnya.
Atas perbuatanya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (*)