GridHot.ID - Pengacara berinisial MA ditangkap polisi.
Pasalnya, ia terlibat dalam tindak pidana pencucian uang pembangunan rumah sakit milik Yayasan Universitas Muria Kudus (UMK).
Tak tanggung-tanggung, TPPU tersebut menelan kerugian Rp 24 Miliar.
Mengutip Tribunjateng.com, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan tiga tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang di kasus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK).
Ketiga tersangka masing-masing Muhammad Ali (48) warga Jekulo Kudus, Lilik Riyanto (63) warga Jurang, Gebog, Kudus, dan Zamhuri (52) warga Tumpak Krayak, Jati, Kudus.
Kasus itu cukup pelik sehingga polisi butuh waktu bertahun-tahun untuk mengungkapnya.
Kerugian yang diderita yayasan juga cukup besar yakni senilai Rp 24 miliar.
Uang tersebut seyogianya digunakan untuk pembangunan rumah sakit tetapi oleh ketiga tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk membeli mobil dan tanah.
Akibatnya, bangunan rumah sakit yang mulai digarap sejak tahun 2016 menjadi mangkrak.
"Kasus ini konspirasi cukup besar, YP UMK sebagai korban. Konspirasi bikin kerugian Rp 24 miliar yang diderita yayasan," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers di kantornya, Rabu (24/5/2023).
Konspirasi yang sebabkan kerugian hingga puluhan miliar tersebut dimotori Muhammad Ali.
Ia adalah seorang pengacara lulusan S3 di kampus ternama di Solo.
Peran Ali cukup krusial sebagai playmaker di kasus tersebut.
Tak heran, ia dapat mempengaruhi Lilik dan Zamhuri.
Lilik adalah mantan Bendahara YP UMK dan Zamhuri mantan manajer di lembaga yang sama.
Komplotan tersebut membuat semacam skema berupa utang-piutang.
Selain itu, uang yang digelapkan seolah-olah untuk pembayaran pembangunan rumah sakit.
Dwi mengaku, penelusuran kasus tersebut cukup pelik.
Kepandaian pelaku menyimpan kasus tersebut lalu melapisi dengan unsur utang piutang menjadi kesulitan bagi pihaknya untuk mengungkap.
Tak heran kasus yang diadukan oleh pihak UMK sejak tahun 2020 baru ditetapkan laporan polisi pada April 2022.
"Kejahatan tersebut sudah berlansung sejak tahun 2012 hingga 2016. MA itu orang luar yayasan tapi perannya sangat krusial sekali sebagai master mind (pelaku utama) ," beber Dwi.
Dilansir dari Kompas.com, pengacara berinisial MA ditangkap polisi karena keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang pembangunan rumah sakit milik Yayasan Universitas Muria Kudus (UMK) yang menelan kerugian Rp 24 Miliar.
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, dana Rp 24 miliar yang diperoleh dari mahasiswa yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit digunakan MA untuk kepentingan pribadi.
"MA melakukan perbuatannya dengan bantuan dua pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK), yakni LR dan Z," jelas Subagio saat ditemui di kantornya Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/5/2023).
Dia menjelaskan, MA merupakan advokat yang statusnya di luar YPUMK. Namun, hasil penyelidikan menyimpulkan jika MA yang mempengaruhi LR dan Z untuk menggasak uang mahasiswa itu.
"Dia (MA) orang luar, namun dari penyelidikan, yang bersangkutan telah memengaruhi pengurus yayasan," ungkap dia.
Kasus tindak pidana pencucian uang itu terungkap setelah polisi mendapat aduan dari UMK pada 2020 yang lalu. Setelah itu, polisi mulai melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga terungkap kasus tersebut.
"Kami berhasil pengungkapan unsur tindak pidana April 2022," kata dia.
Uang yang digelapkan tiga pelaku itu digunakan untuk membeli tanah yang berada di Boyolali, Kudus dan Jepara dengan nama istri dan saudara MA untuk mengelabui polisi.
"Saat barang bukti berupa sertifikat tanah telah kita amankan," paparnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukumannya lima tahun sampai 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun. Dan untuk pidana TPPU Pasal 3 ancaman hukumannya 20 tahun ditambah denda Rp 10 miliar," tutupnya. (*)