Find Us On Social Media :

Pakai Duit Mahasiswa Rp 24 Miliar, Pengacara Ini Gelapkan Dana Pembangunan RS Universitas Muria Kudus untuk Lakukan Hal Ini

Satu advokat dan dua pengurus Yayasan Universitas Muria Kudus gelapkan dana mahasiswa untuk bangun rumah sakit sebanyak Rp 24 miliar untuk kepentingan pribadi

GridHot.ID - Pengacara berinisial MA ditangkap polisi.

Pasalnya, ia terlibat dalam tindak pidana pencucian uang pembangunan rumah sakit milik Yayasan Universitas Muria Kudus (UMK).

Tak tanggung-tanggung, TPPU tersebut menelan kerugian Rp 24 Miliar.

Mengutip Tribunjateng.com, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan tiga tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang di kasus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK).

Ketiga tersangka masing-masing Muhammad Ali (48) warga Jekulo Kudus, Lilik Riyanto (63) warga Jurang, Gebog, Kudus, dan Zamhuri (52) warga Tumpak Krayak, Jati, Kudus.

Kasus itu cukup pelik sehingga polisi butuh waktu bertahun-tahun untuk mengungkapnya.

Kerugian yang diderita yayasan juga cukup besar yakni senilai Rp 24 miliar.

Uang tersebut seyogianya digunakan untuk pembangunan rumah sakit tetapi oleh ketiga tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk membeli mobil dan tanah.

Akibatnya, bangunan rumah sakit yang mulai digarap sejak tahun 2016 menjadi mangkrak.

"Kasus ini konspirasi cukup besar, YP UMK sebagai korban. Konspirasi bikin kerugian Rp 24 miliar yang diderita yayasan," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers di kantornya, Rabu (24/5/2023).

Konspirasi yang sebabkan kerugian hingga puluhan miliar tersebut dimotori Muhammad Ali.

Baca Juga: Rekening Gendut AKBP Achiruddin Hasibuan Diblokir PPATK, Moge yang Sering Dipamerkan Ternyata Bodong: Indikasi Pencucian Uang