Find Us On Social Media :

Istri Menolak Berhubungan Badan, Suami di Sumatera Utara Naik Pitam, Robek Alat Kelamin Pasangan lalu Melarikan Diri

Tampang Muksin Nasution (36), pelaku KDRT di Padang Lawas.

GridHot.ID - Seorang suami bernama Muksin Nasution (36) tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Nursaima Pohan.

Muksin yang merupakan warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, dilaporkan telah merobek alat vital istrinya.

Muksin melakukan hal tersebut kerena emosi sang istri menolak ajakannya berhubungan badan.

Dikutip dari Tribun Medan, Muksin kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Muksin ditangkap Unit Reskrim Polsek Barumun karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yakni merobek kemaluan sang istri menggunakan jemarinya.

Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin mengatakan, insiden penganiayaan itu terjadi di kediaman pelaku pada 26 April 2023 sekira pukul 22:30 WIB.

Saat itu, Muksin memaksa istrinya untuk melakukan hubungan badan. Padahal, istri Muksin telah menolak melakukanya.

Ketika posisi Muksin berada di atas, dia memasukkan sekitar enam jari dari kedua tangannya ke kemaluan istriya.

Pelaku lalu menariknya hingga robek dan membuat korban berteriak kesakitan.

Korban diperkirakan mengalami luka robek pada bagian intim mencapai 10 sentimeter.

"Jemari kedua belah tangan tersangka telunjuk, tengah dan jari manis dimasukkannya ke dalam lubang kemaluan korban," kata Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Diduga Sempat Dirampok dan Diculik, Seorang Warga Temukan Mayat Seorang Wanita di Rawa, Kondisinya Sudah Membusuk Tak Bernyawa