GridHot.ID - Yang ditunggu-tunggu para ASN akhirnya datang juga.
Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal segera cair.
Seperti dikutip dari TribunKaltim, tak hanya bagi ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada TNI/Polri dan pensiunan.
Lantas kapan jadwal pencairan gaji ke-13?
Para aparatur negara di Kabupaten Bangka Tengah patut berbahagia lantaran gaji ke-13 akan segera cair dalam waktu dekat.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman sudah menyampaikan kepada BPKAD Bangka Tengah agar segera membayar tunjangan gaji ke-13 kepada seluruh PNS, CPNS serta PPPK pada awal bulan Juni nanti.
"Termasuk anggota DPRD, untuk segera diproses pemberian gaji ke-13," ucap Algafry, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Kata Algafry, Perbup tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, pembayaran paling cepat bulan Juni 2023.
"Sebagaimana hal tersebut, kita harapkan teman-teman di BPKAD segera menyusun komponen tersebut," tuturnya.
Lalu, sebagaimana dengan adanya peraturan tersebut bahwa gaji ke-13 ini diperuntukkan untuk membantu meringankan biaya pada masyarakat, terutama bagi yang anak-anaknya mau masuk sekolah.
Baca Juga: Kabar Bahagia, Rekrutmen PPPK dan CPNS hingga 2030, KemenPAN-RB Beberkan Rencana Ini
"Untuk Bangka Tengah, kita tetap akan segera membayar tunjangan gaji ke-13 tersebut, direncanakan itu tanggal 5 Juni," sambungnya.
Lebih lanjut, pembayaran gaji ke-13 itu akan diberikan kepada kurang lebih 2.957 PNS dan 172 PPPK dengan anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp13,3 miliar.
Seperti dikutip dari Bangkapos, adapun besaran komponen gaji ke-13 ini didasarkan pada besaran komponen gaji pada bulan Mei 2023 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan ditambah dengan TPP 50 persen.
"Mudah-mudahan gaji ke-13 ini bisa membantu teman-teman di Bangka Tengah untuk anak-anaknya yang mau masuk sekolah," imbuh Algafry.
(*)