GridHot.ID - Pencairan gaji ke-13 adalah hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh aparatur sipil negara (ASN).
Namun para ASN kini bisa tenang dan berbahagia.
Seperti dilansir dari Serambinews, pasalnya, jadwal pencairan gaji ke-13 ASN akhirnya sudah dipastikan.
Senin (5/6/2023) besok, PNS, TNI, Polri, Pensiunan, penerima pensiunan dan akan menerima gaji ke-12 tahun 2023.
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing PNS, TNI, Polri, pensiunan dan penerima pensiun berbeda-beda sesuai dengan pangkat, golongan dan jabatan.
Gaji ke-13 tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan unjangan jabatan.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Muhammad Averrouce sebelumnya sudah memastikan pencairan gaji ke-13 akan dimulai 5 Juni.
Pencarian gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan pasal 12.
"Iya (cair 5 Juni 2023), sudah diatur detail di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Pasal 12," kata Averrouce saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (1/6/2023).
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.
Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: PPPK dan CPNS 2023 yang Rencananya Dibuka Juni Berpotensi Molor, Ini Kata Kemenpan-RB
Namun ternyata, tak semua ASN akan menerima gaji ke-13 pada 5 Juni 2023 besok.
Lantas, siapa saja yang tidak akan menerima gaji ke-13?
Dikutip dari TribunJogja, Aparatur negara yang tak dapat gaji ke-13 Penerima gaji ke-13 dan ketentuannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Merujuk Pasal 5 PP tersebut, gaji ketiga belas tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan ketentuan:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PNS dan calon PNS (CPNS) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun Penerima tunjangan bersifat pensiun Penerima tunjangan pokok.
Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, terdiri dari lima komponen.
Berikut rinciannya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Di sisi lain, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.
(*)