GridHot.ID - Muhammad Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, kini menjadi sorotan.
Hal itu terjadi usai Gempa melaporkan akun TikTok yang menyebut Pemerintah Kota Jambi sebagai Fir'aun.
Namun, belakangan Gempa juga disorot terkait rangkap jabatan aneh dan ngawur yang diembannya.
Mengutup tribunsumsel.com, Gempa Awaljon Putra membuat laporan ke Polda Jambi pada 4 Mei 2023 lalu terhadap siswi SMP berinisial SFA yang menuntut keadilan atas neneknya dengan mengkritik Pemkot Jambi.
Adapun alasannya membuat laporan bukanlah permasalahan pengkritikan terhadap Pemerintah Kota Jambi.
Namun pernyataan yang disampaikan siswi SMP ini dengan menyebutkan kata 'fir'aun'.
Lantas siapakah sosok Kabag Hukum Pemkot Jambi ini?
Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra adalah orang yang melaporkan seorang siswi SMP Jambi bernama SFA yang menuntut keadilan atas neneknya dengan mengkritik Pemkot Jambi.
Selain menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra ternyata juga merupakan seorang jaksa aktif di Kejaksaan Negeri Jambi.
Ini artinya jabatan Muhamad Gempa Awlajon Putra, ada di eksekutif sekaligus yudikatif, dan bisa menimbulkan konflik kepentingan terutama dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Secara ketatanegaraan rangkap jabatan Gempa Awaljon Putra yang teraneh di dunia, karena ia eksekutif sekaligus yudikatif.
Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra mulai disorot karena ia melaporkan siswi SMP SMP Jambi bernama SFA.
Dikutip GridHot dari tribunjabar.id, rangkap jabatan aneh dan ngawur diemban jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra.
Dia merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Setelah dibongkar netizen adanya rangkap jabatan aneh itu, Kejati Jambi bukannya mengembalikan Gempa ke tugasnya sebagai jaksa tapi justru mengukuhkan di posisi mentereng di lingkup eksekutif.
Gempa merupakan Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Muhammad Gempa Awaljon Putra hanya dibebastugaskan sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jambi oleh Jaksa Agung dan dia dibiarkan meraup kursi empuk sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Sebelumnya, sejak Februari 2023, Muhammad Gempa Awaljon Putra dibiarkan oleh kejaksaan menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi sekaligus jaksa aktif di Kejati Jambi.
Ini berarti ia mengemban dua jabatan di lingkup eksekutif dan yudikatif sekaligus, yang di ketatanegaraan diharamkan.
Karena wajib adanya pemisahan jelas dalam bernegara antara eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Namun Gempa mampu merangkap sebagai eksekutif dan yudikatif selama beberapa bulan terakhir.
Untungnya netizen membongkarnya setelah kasus seorang siswi SMP negeri di Jambi bernama Syarifah Fadiyah Alkaff yang memprotes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya dipolisikan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra.
Di sanalah netizen merasakan ketidakadilan yang dialami sang siswi SMP hingga berhasil membongkar adanya rangkap jabatan teraneh dan yang pertama terjadi di dunia dan di Indonesia yang dilakukan si pelapor yakni jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra.
Makin dikukuhkannya Gempa sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan bukan dikembalikan ke kejaksaan dengan diberi sanksi, dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth, dalam keterangannya Selasa (6/6/2023).
"Sehubungan pemberitaan di media sosial berkaitan dengan Jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH yang menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak SFA) ke Polda Jambi terkait dengan kritik terhadap Pemerintah Kota Jambi, perlu kami sampaikan bahwa Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH, sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023," kata Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth, dalam keterangannya Selasa (6/6/2023).
Nophy menjelaskan tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Jadi, menurutnya, laporan tersebut dilakukan Gempa tidak berkaitan dengan kejaksaan.
"Bahwa sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra, dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi. Dengan demikian, Tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra, dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan," katanya.
Ia meminta agar tindakan yang dilakukan Gempa tidak dikaitkan dengan institusi kejaksaan.
Kejati Jambi mengaku akan memediasi antara keluarga dan Pemkot Jambi.
"Kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku/keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menpolhukam), Mahfud MD, ikut berkomentar terkait viral seorang siswi SMP negeri di Jambi dilaporkan Pemkot Jambi ke polisi gegara video kritiknya yang diunggah ke media sosial.
Mahfud MD turut menyampaikan komentar di akun Twitter resminya. Dia berterima kasih atas informasi terkait kasus tersebut yang disampaikan kepadanya.
Atas kejadian itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Terima kasih atas infonya, Polhukam akan berkoordinasi dengan kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi membantu mendampingi anak ini," kata Mahfud MD di akun Twitternya, Senin (5/6/2023).
Mahfud MD juga meminta agar siswi tersebut didampingi dan diperlakukan sesuai hukum yang berlaku bagi anak-anak.
Rangkap Jabatan Aneh
Selain rangkap jabatan aneh yang disoroti netizen, harta kekayaan Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra juga menjadi sorotan publik dan dinilai sangat janggal.
Hal itu setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 miliknya diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.
LHKPN milik Muhamad Gempa Awaljon Putra di tahun 2022 tercatat Rp 179.404.137 atau sekitar Rp 197,4 juta saja, dan di ditahun 2021 tercatat Rp 170.708.800 atau sekitar Rp 170,1 juta.
Artinya dalam setahun harta Muhamad Gempa Awaljon Putra hanya mengalami kenaikan Rp 8.695.337 atau sekitar Rp 8,6 juta saja.
Hal ini menjadi janggal mengingat rangkap jabatan yang diemban Muhamad Gempa Awaljon Putra sangat aneh.
Selain menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra ternyata juga merupakan seorang jaksa aktif di Kejaksaan Negeri Jambi.
Ini artinya jabatan Muhamad Gempa Awlajon Putra, ada di eksekutif sekaligus yudikatif, dan bisa menimbulkan konflik kepentingan terutama dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Kontroversi seputar harta kekayaan milik Gempa ini memunculkan tanda tanya di kalangan publik, salah satunya akun twiter @partaisocmed.
Dalam cuitannya, akun tersebut mengungkapkan keraguan terhadap harta kekayaan tersebut dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Muhamad Gempa Awaljon Putra guna menjelaskan LHKPN yang dianggap mencurigakan.
"Hallo KPK, harap panggil Muhamad Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi sekaligus Jaksa Kejaksaan Negeri Jambi karena laporan harta kekayaannya janggal. Dan PPATK harap teliti transaksi dari beliau ini. Cc @KejaksaanRI @ST_Burhanuddin," tulis @PartaiSocmed, Senin (5/5/2023).
Selain tentang harta kekayaan yang dimilikinya anggap mencurigakan, Muhamad Gempa Awaljon Putra juga merangkap jabatan di Pemerintah Kota Jambi.
Selain menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi, ia juga diketahui menjabat sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Jambi.
Akun Twitter @partaisocmed mengungkapkan temuan ini.
"Ini Muhammad Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi yang sekaligus merupakan Jaksa Aktif di Kejaksaan Negeri Jambi yang menurut Syarifah telah melaporkan dia dengan pasal berlapis. Serem juga kekuatan sistem yang dihadapi anak SMP (Syarifah Fadiyah Alkaff) ini," tulis @PartaiSocmed.
"Sebagai info Muhammad Gempa Awaljon Putra ini pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kuansing. Di sana dia dilaporkan oleh Sekda Kuansing atas dugaan PEMERASAN." lanjutnya.
Nama Muhamad Gempa Awaljon Putra akhir-akhir ini menjadi sorotan setelah ia melaporkan seorang siswi SMP, Syarifah Fadiyah Alkaff, atas tuduhan pencemaran nama baik Pemkot Jambi.
Padahal Syarifah Fadiyah Alkaff hanya menuntut keadilan atas perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan oleh perusahaan China dan Pemerintah Kota Jambi terhadap neneknya yang merupakan seorang pejuang kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun perjuangan Syarifah dalam mencari keadilan tidak berjalan mulus. Syarifah yang mencari keadilan untuk neneknya justru dilaporkan Pemkot Jambi ke pihak kepolisian.
Pada Jumat (2/6/2023) Syarifah memenuhi panggilan di Mapolda Jambi sebagai terlapor karena video yang diunggahnya.
Namun, ternyata yang melaporkan anak SMP, Syarifah yang sedang mencari keadilan untuk neneknya atas kesewenang-wenangan perusahaan China dan Pemkot Jambi adalah Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra dan Humas Kota Jambi.
Viral
Sebelumnya video seorang siswi SMP Jambi bernama Syarifah Fadiyah Alkaff memprotes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya, viral di media sosial.
Syarifah Fadiyah Alkaff berusaha melawan perusahaan China dan Pemerintah Kota Jambi dengan menuntut keadilan untuk neneknya.
Nenek Syarifah Fadiyah Alkaff bernama Hafsah yang merupakan salah seorang pejuang veteran kemerdekaan Republik Indonesia.
Syarifah Fadiyah Alkaff yang mencari keadilan ini, bahkan mendapat dukungan dari Menkopolhukam, Mahfud MD.
Dukungan diberikan sejumlah pihak, lantaran Pemkot Jambi melaporkan Syarifah ke polisi dengan UU ITE.
"Benar. Ada laporan dari Pemkot Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Senin (5/6/2023).
Ia mengatakan, laporan UU ITE terhadap Syarifah sekarang sedang ditangani penyidik subdit siber. "Perkembangan kasus akan kami informasikan kembali," kata Mulia.
Dalam kasus ini, Syarifah dilaporkan Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra, karena mengkritik Pemkot Jambi serta Walikota Jambi, Syarif Fasha.
Sebelumnya Syarifah membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan China PT RPSL karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.
Setelah video itu viral, dia mengalami banyak tuduhan bahkan kekerasan seksual di ruang digital dan dilaporkan ke polisi. Untuk itu, dia membuat video lagi untuk meminta dukungan kepada Kapolri dan Presiden Joko Widodo.
Perjuangan Syarifah yang viral di media sosial mendapat dukungan warganet.
Komentar warganet
Bahkan dari kasus Syarifah, warganet berhasil menguliti bahwa pelapor Syarifah yakni Muhamad Gempa Awljon Putra memiliki rangkap jabatan teraneh dalam ketatanegaraan.
Selain Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra ternyata juga merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Jambi.
Ini artinya jabatan Muhamad Gempa Awljon Putra, ada di eksekutif sekaligus yudikatif, dan bisa menimbulkan konflik kepentingan terutama dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Terungkapnya rangkap jabatan aneh ini diungkapkan akun Twitter @PartaiSocmed, Senin (5/6/2023).
"Kita tunggu sampai hari ini apakah Walkot Jambi Syarif Fasha akan memerintahkan Kabag Hukum Pemkot Jambi yg merangkap sebagai Jaksa Aktif dan dosen itu utk mencabut laporannya kepada anak SMP Syarifah Fafiyah Alkaff di kepolisian," ujar @PartaiSocmed sambil menyematkan foto Muhammd Gempa Awljon Putra yang sendiri dengan seragam jaksa dan bersama dengan Walikota Jambi Syarif Fasha.
Unggahan @PartaiSocmed dikomentari beragam warganet yang rata-rata merasa aneh dengan rangkap jabatan Muhamad Gempa Awljon Putra.
"Ini rangkap jabatan teraneh di dunia, eksekutif dan yudikatif.. kok bisa rusak begini negara ini. @mohmahfudmd," ujar akun @isoskdkfofk****.
"Pertama terjadi di Indonesia," jawab akun @PartaiSocmed.
"Ada bohirnya kah? Kok bisa ngatur rankap jabatan seseorang?," tambah @BapakCop****.
"Pertama di Indonesia," jawab akun @PartaiSocmed lagi.
"Sungguh Perundungan yg sistematis & terstruktur ya pak @mohmahfudmd. Mohon perhatiannya ttg Jabatan Rangkap 3 - Kabag Hukum PemKot - Jaksa aktif - Dosen - Tambah1: buzzer walkot," ujar @DirjenAntiAg****.
"Kurang efektif nya lembaga pengawas di daerah, memang kekuatan citizen journalism sangat diperlukan memperkuat pengawasan di daerah," kata akun @cytoki****.
"Biasanya bisa rangkap2 jabatan sprti ini sebab "balas budi" , apalagi yg bersangkutan sangat arogan atas kritik ini semakin menguatkan indikasi itu, KPK harus turun mengaudit," tambah @Heri7303****.
"Aneh, jaksa aktif kok bisa jadi bawahan eksekutif. Rusak tata negaranya. Segera dikulitin lah tum.... Mosok pajak untuk bayar orang kaya gini,' kecam @andem****.
"Apakah menjadi sejarah pemimpin daerah kota jambi yg berpikir logis sadar dan menjadi payung hukum buat warganya?apakah dia akan mencetak sejarah emas dihati bangsa indonesia???i bet he will not gonna do that," ujar @arthur_af****.
"Semoga Kabag Hukum Pemkot Jambi yg merangkap sbg Jaksa Aktif dpt mencabut laporannya kpd anak SMP Syarifah Fafiyah Alkaff di Kepolisian," kata @sibe****.
"Makin ruwet deh sy Fasha, padahal mau nyagub Kalendenya udah dimana mana....," kata @Zehandra****.
"Pejabat sekarang bejat bejat. Diberi amanah malah sak geleme dewe. Dasar bejatbat ga punyak otak," kata @edhy_pur****.
"Ini beneran? Kok bisa, jaksa aktif rangkap jabatan di pemda? Wow..... ini terobosan baru atau penyelewengan baru..... Gaji double gitu, apa ga termasuk korupsi dan kerugian negara yah?," kata @naga_****. (*)