GridHot.ID - Pasangan suami istri (pasutri) asal Jepara memaksa siswi SMA berinisial SA (17) untuk melakoni hubungan seksual tiga orang atau threesome.
Pasutri tersebut merupakan warga Kecamatan Pakisaji, Jepara, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya itu, sang suami yang berkerja sebagai sopir berinisial NG (30) dan istrinya, NP (27), telah diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara.
Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir Kompas.com, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, korban mengenal baik kedua tersangka lantaran sudah lama berpacaran dengan keponakan tersangka.
Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2023, pasutri tersebut memaksa korban menyaksikan mereka melakukan hubungan di kamar.
Tersangka NG dengan disaksikan istrinya, lalu memaksa korban yang berusia 17 tahun itu memenuhi hawa nafsunya
"Korban dijemput tersangka pada sore pertengahan Februari lalu dengan dalih diajak masak-masak," kata Wahyu, saat jumpa pers di Mapolres Jepara, pada Selasa (13/6/2023).
"Korban lantas dipaksa masuk ke kamar untuk melihat tersangka berhubungan badan hingga pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi," lanjutnya.
Wahyu mengatakan, perilaku seksual tak wajar NG yang akhirnya menyeret korban ini sudah melalui persetujuan istrinya.
Faktanya, NP yang saat itu berada di kamar membiarkan suaminya itu mencabuli korban.
NP rupanya ingin menyenangkan suaminya.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Jepara, NG selama ini mengaku kurang puas dengan istrinya sehingga mengutarakan keinginan berhubungan intim dengan dua wanita.
"Istri NG yang seorang ibu rumah tangga ini mengamini dan membantu membujuk korban," ungkap Wahyu.
Melansir TribunMuria.com, menurutWahyu, NG juga mengancam kepada korban akan melaporkan ke pacarnya jika pernah berhubungan badan dengannya.
Ancaman tersebut disampaikan NG agar korban mau berhubungan badan lagi dengannya
Kepada polisi, NG mengaku telah memperkosa korban sebanyak lima kali di hotel.
Aksi bejat NG ini lakukan tanpa sepengetahuan istrinya.
AKBP Wahyu Nugroho menjabarkan dua tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 juncto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," tandasnya.
(*)