Find Us On Social Media :

Duit Rp1 Miliar Masuk Kantong Pribadi, Mantan Kades di Banten Korupsi Dana Desa untuk Nikahi Istri Keempat dan Foya-foya, Begini Kasusnya

Mantan Kades Lontar Serang Banten Alkani dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi dana desa. Hasil.korupsi digunakan untuk biaya nikah dan ke tempat hiburan malam.

GridHot.ID - Alkani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Alkani, menjadi buah bibir.

Alkani diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp988 juta atau hampir Rp1 miliar selama menjabat sebagai kepala desa pada periode 2015 sampai 2021.

Ia pun kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Melansir kompas.com, pengacara Alkani, Erlan Setiawan, mengatakan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya melakukan korupsi dana desa sebesar Rp988 juta.

Uang hasil korupsi hampir Rp1 miliar itu, disebut Erlan, diakui dan digunakan oleh Alkani untuk biaya menikah lagi dengan istri keempatnya.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan Alkani untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata Erlan dikutip dari Kompas.com pada Senin (19/6/2023).

Erlan menambahkan, adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan Alkani yaitu terkait alokasi dana desa tahun 2020, yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.

Terkait pengakuan kliennya tersebut, Erlan mengaku prihatin.

"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar Erlan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Artis Dangdut Ini Terpilih Jadi Kades, Menikah dengan Sesama Kepala Desa, Pesta Digelar 4 Hari 4 Malam