GridHot.ID - Alkani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Alkani, menjadi buah bibir.
Alkani diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp988 juta atau hampir Rp1 miliar selamamenjabat sebagai kepala desa pada periode 2015 sampai 2021.
Ia pun kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Melansir kompas.com, pengacara Alkani, Erlan Setiawan, mengatakan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya melakukan korupsi dana desa sebesar Rp988 juta.
Uang hasil korupsi hampir Rp1 miliar itu, disebut Erlan, diakui dan digunakan oleh Alkani untuk biaya menikah lagi dengan istri keempatnya.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan Alkani untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.
"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata Erlan dikutip dari Kompas.com pada Senin (19/6/2023).
Erlan menambahkan, adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan Alkani yaitu terkait alokasi dana desa tahun 2020, yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.
Terkait pengakuan kliennya tersebut, Erlan mengaku prihatin.
"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar Erlan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.
Jaksa akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Serang agar Alkani bisa segera diadili atas perbuatannya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.
Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara.
Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.
"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade.
Atas oerbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
(*)